KRANGKENG, BRITAIN – Tahap pemilu 2024 telah memasuki masa tenang, yakni 11-13 Februari 2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Memasuki masa tenang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Krangkeng melakukan sejumlah kegiatan, dalam rangka mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng, Nur’ali SHI mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan, baik rawan bencana maupun rawan kamtibmas.
“Kami terus lakukan cek lokasi TPS rawan, baik itu rawan banjir ataupun TPS frawan kamtibmas. Sepertri TPS yang jaraknya dekat dengan kediaman caleg atau peserta pemilu,” ujar Nur’ali, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Mufidin SHI dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pipit Fitria Herlina SE saat menggelar konferensi pers di Kantor Sekretarit Panwaslu Kecamatan Krangkeng, Minggu 11 Februari 2024.
Nur’ali mengatakan, jika memang dijumpai adanya TPS rawan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada jajaran penyelenggara teknis dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS, agar memindahkan lokasi TPS ke lokasi yang aman dan kondusif.
“Sejauh ini memang belum ditemukan adanya TPS rawan, tapi kita tetap akan lakukan pengawasan sebagai langkah antisipasi,” tegas Nur’ali.
Ia juga mengajak media untuk turut serta berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak Panwaslu Kecamatan Krangkeng jika di wilayahnya terjadi masalah-masalah yang terkait dengan pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan berjalan aman dan kondusif.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Mufidin SHI menambahkan, memasuki masa tenang pihaknya telah memberikan imbauan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Undang Undang Pemilu tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.
“Kami tegaskan, sudah tidak ada kegiatan kampanye di hari-hari tenang ini. Kami harapkan rekan media bersama kami tetap memantau pada masa-masa tenang ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, masa tenang adalah masa yang tidak digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Pada Masa Tenang Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.(oet)