Panwaslu Karangampel Bersihkan APK dan Patroli Money Politic di Masa Tenang

Panwaslu Karangampel menggelar konferensi pers terkait pengawasan masa tenang Pemilu 2024, Selasa 13 Februari 2024.
Panwaslu Karangampel menggelar konferensi pers terkait pengawasan masa tenang Pemilu 2024, Selasa 13 Februari 2024.

KARANGAMPEL, BRITAIN – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu menggelar konferensi pers terkait pengawasan di masa tenang Pemilu 2024, Selasa 13 Februari 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Karangampel, Aan Royco SH mengatakan, pada masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, 11-13 Februari 2024, pihaknya terus melakukan kegiatan pengawasan.

Aan mengimbau seluruh peserta pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye selama masa tenang, karena itu merupakan sebuah pelanggaran.

Dijelaskan Aan, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut hal yang tidak boleh dilakukan bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pilpres.

Pertama adalah menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Kemudian menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih paslon.

Juga tidak boleh menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih partai politik tertentu,  menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, serta menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPD tertentu.

Syaekhu SPdI selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Karangampel menambahkan,di masa tenang Panwaslu Karangampel telah melakukan pembersihan APK yang masih terpasang.

Diantaranya terdiri dari Reklame, Baligo, Spanduk, Baner, dan Bendera.  Pembersihan di hari pertama masa tenang sejumlah  515 APK, kemudian hari kedua 497 APK, dan hari ketiga 444 APK. Jumlah total sebanyak 1.456 APK

“Selain itu kami juga melakukan patroli pengawasan ke desa-desa di wilayah Kecamatan Karangampel, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kampanye di masa tenang dan terjadinya money politik,” tegasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahman menambahkan, memang masih banyak larangan kampanye yang dilanggar. Ia berharap peserta pemilu bisa menaati aturan.

Diketahui, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kecamatan Karangampel sebanyak 195 TPS tersebar di 11 desa. Jumlah TPS terbanyak di Desa Karangampel Kidul yakni 28 TPS.

Sementara jumlah caleg di wilayah Dapil 2 Indramayu, yang meliputi wilayah Kecamatan Karangampel, Juntinyuat, Krangkeng, dan Kedokanbunder sebanyak 20 caleg. (oet)

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News