INDRAMAYU, BRITAIN – Waspada dan tetap berhati-hati. Aksi kriminalitas biasanya meningkat saat bulan Ramadhan dan menjelang lebaran. Seperti kejadian perampokan yang terjadi di bawah ini. Beruntung polisi cepat tanggap dan berhasil menangkap para pelaku.
Pelaku penyekapan dan perampokan terhadap mahasiswi di Indramayu ini berhasil dilumpuhkan oleh anggota Polres Indramayu. Mereka terpaksa ditembak kakinya, dilumpuhkan, karena berusaha kabur.
Kedua pelaku adalah MA alias Apay warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu dan MF alias Paol warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
MA dan MF merupakan bagian dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi di Blok Cigentus, Desa/Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Tersangka MA alias Apay ditangkap saat melarikan diri ke wilayah Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan tersangka MF alias Paol ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
“Kedua tersangka mencoba melawan petugas, berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Jumat 29 Maret 2024.
Polisi juga menangkap seorang tersangka lainnya, sebagai penadah sepeda motor, yakni RDN, warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Selain itu, satu tersangka masih yakni RN. RN ternyata merupakan otak dari aksi perampokan tersebut.
Aksi perampokan itu terjadi di rumah korban, seorang mahasiswi denan inisial ANU (28), warga Blok Cigentus, Desa Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Begini kronologis kejadian menurut Kaplres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar. Menurut Fahri, saat itu korban yang sendirian, keluar dari kamarnya dan melihat pintu belakang rumah tidak terkunci.
Korban toba-tiba langsung dibekap di bagian mulut dan matanya oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan penutup wajah.
“Saat itu kedua tangan dan kaki korban diikat menggunakan lakban, begitu juga matanya ditutup lakban, dan korban diancam agar tidak berteriak. Jika berteriak, maka korban diancam akan dibunuh,’’ ungkap Fahri.
Selanjutnya, para pelaku mengambil barang milik korban, seperti sepeda motor beserta surat-suratnya, perhiasan emas dan beberapa kartu ATM berikut buku tabungan.
Pelaku kemudian membawa korban menggunakan mobil Avanza yang sebelumnya telah disiapkan pelaku menuju daerah Kabupaten Cirebon.
Di tengah perjalanan, pelaku memaksa korban untuk memberitahukan pin ATM milik korban.
Pelaku menarik uang yang ada di ATM milik korban di beberapa minimarket. Total uang yang berhasil ditarik dari ATM korban sebanyak Rp 15 juta.
Pelaku yang semula hendak menuju Cirebon, memutuskan untuk pergi ke wilayah Bandung. Namun saat sampai di Sumedang, pelaku memutuskan untuk menginap di sebuah hotel karena kelelahan.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku kemudian memberitahu penjaga hotel bahwa korban merupakan temannya yang sedang mabuk.
Setelah menginap semalam, pelaku pergi dari penginapan tersebut sambil membawa korban menuju wilayah Kabupaten Indramayu kembali
Para pelaku kemudian menurunkan korban di Desa/Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Korban kemudian melaporkan hal itu kepada keluarganya dan laporan itu diteruskan ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
‘’Dari keterangan tersangka, inisiatif awal tindakan itu berasal dari tersangka RN, yang saat ini masih jadi DPO kami,’’ kata Fahri.
Masih menurut keterangan tersangka yang berhasil ditangkap, mereka melakukan hal tersebut telah direncanakan seminggu sebelumnya.
Hal itu setelah tersangka RN (DPO), pernah melihat saldo rekening korban yang cukup banyak, saat tersangka memperbaiki rumah korban.
Fahri mengatakan, tersangka MA alias Apay dan MF alias Paol dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukum penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan tersangka RDN, yang bertindak sebagai penadah, dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(oet)