Terkait Tagihan Rp54 M Kepada Mantan Dirut PDAM Indramayu, Bupati Indramayu  Kembali Kalah di  PT TUN Jakarta  

IMG_20240110_144036
 
JAKARTA, BRITAIN – Mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Tatang Sutardi kembali memenangkan upaya hukum banding  di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  (PT TUN) Jakarta yang dilakukan Bupati Indramayu Nina Agustina. 
 
Putusan banding PT TUN Jakarta  bernomor register Nomor 245/B/2024/PT.TUN.JKT terakses secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024. 
 
Khalimi selaku  Penasihat Hukum Tatang Sutardi mengatakan, tidak ada satu pun pertimbangan Pengadilan TUN Bandung yang terkoreksi ataupun diubah, sehingga PT TUN Jakarta dalam amar putusannya menguatkan judex factie tingkat pertama.
 
“Ini artinya gugatan klien kami terhadap  Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tanggal 2 Agustus 2023 yang memerintahkan bayar sejumlah Rp. 53.909.578.164,01, tidak mempunyai daya paksa alias dicabut,” tegasnya. 
 
Manfaat putusan tersebut menurutnya menjadi alat bukti otentik karena memuat keterangan para saksi yang mendudukkan kliennya bersih dari prasangka-prasangka sebelumnya.
 
Dikonfirmasi tentang kemenangan tersebut Tatang Sutardi mengatakan, “Kekurangan stok barang di gudang Perumdam Tirta Darma Ayu sebesar kurang lebih Rp54 milyar, hanyalah rumor. Biasalah isu musim pemilihan legislatif, isu apapun dihembuskan dengan maksud konstituen antipati tidak memilihnya,’’ tandas Tatang. 
 
Diberitakan sebelumnya, Tatang Sutardi adalah  mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu periode 2017-2021. Tatang tidak terima adanya perintah Bupati Indramayu berdasar laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu atas kekurangan persediaan barang  Perumdam  Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu  Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021  yang tanpa pernah para auditor melakukan konfirmasi, klarifikasi, wawancara langsung terhadap  dirinya, kemudian diperintah Bupati Indramayu Nina Agustina untuk mengembalikan sekitar Rp54 milyar ke rekening kas PDAM Tirta Darma Ayu melalui Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tanggal 2 Agustus 2023. Bupati Indramayu akhirnya digugat di PTUN Bandung dengan register perkara No. 127/G/2023/PTUN.BDG.(oet

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News