INDRAMAYU, BRITAIN – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil meringkus seorang pengedar sabu, RA (45 tahun), warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka petugas menyita 15 paket sabu seberat 123,09 gram atau 1 Ons lebih.
Yang menarik, pelaku ini ternyata biasa mengedarkan dan menjual serta menawarkan barang haram kepada sopir truk lintas provinsi, di Pantura Indramayu.
Tersangka RA diringkus di jalan pantura Desa Langut, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Ia langsung digelandang ke Mapolres Indramayu bersama barang buktinya.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Tatang Sunarya
menjelaskan, pengungkapan itu berawal saat anggota Satnarkoba menerima laporan dari masyarakan tentang adanya pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atau surveillance dengan mendatangi lokasi.
Di sekitar lokasi kejadian, polisi melihat tersangka RA sedang mengendarai sepeda motor, dan langsung dihentikan, dan dilakukan penggeledahan.
Dari tas slempang milik RA berhasil ditemukan 15 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat keseluruhan 123.09 gram atau 1 ons lebih. “Di dalam tas itu terdapat satu pak plastik klip bening, satu unit handphone yang ditengarai sering dilakukan pelaku untuk alat transaksi barang haram tersebut, ” ujar kapolres, Selasa 11 Juni 2024, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang sering digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yakni mengedarkan, menjual dan menawarkan barang haram itu kepada sopir truk lintas propinsi, yang sedang beristirahat di sepanjang jalur pantura Indramayu.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka memperoleh barang itu dengan cara membeli dari KS yang kini masih buron.
Karena perbuatannya, RA terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(oet)