INDRAMAYU, BRITAIN – DPRD Indramayu menyetujui Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Aggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penandatanganan persetujuan dilakukan pimpinan DPRD dan Bupati Indramayu yang diwakili Sekretaris Daerah, Aep Surahman, dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Jum’at 12 Juli 2024.
Sebelum penandatangan, terlebih dahulu disampaikan Nota Pendapat Badan Anggaran DPRD Indramayu terhadap raperda tersebut, yang dibacakan Wakil Ketua Badan Anggaran, H Sirojudin.
Sirojudin menjelaskan, terkait pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 tersebut, Pemerintah Daerah telah melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badabn Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD, selanjutnya penetapannya menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat,” kata Sirojudin.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, juga masih terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) sebesar Rp242 miliar. Jumlah ini memang lebih rendah dibandingkan SILPA tahun sebelumnya.(oet)
Berikut perangkaan realisasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 :
Pendapatan : Rp3,53 triliun (99,46%)
Belanja Daerah : Rp3,58 triliun (93,20%)
Pembiayaan Daerah :
Penerimaan Pembiayaan : Rp321,09 miliar (100%)
Pengeluaran Pembiayaan : Rp30 miliar (100%)
SILPA : Rp242,39 miliar