INDRAMAYU, BRITAIN – DPRD Indramayu memberikan sejumlah catatan dan saran terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, melalui Badan Anggaran DPRD.
Ketua Badan Anggaran DPRD Indramayu, H Syaefudin mengungkapkan, ada sejumlah catatan dan saran yang diharapkan bisa menjadi bahan untuk perbaikan ke depan.
Sehingga diharapkan pelaksanaan anggaran bisa berjalan dengan efisian dan efektif, sesuai dengan yang sudah direncanakan. Berikut sejumlah catatan yang disampaikan DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pertama adalah tentang digitalisasi pengelolaan pajak daerah, diharapkan bisa dimaksimalkan. Melalui digitalisasi maka wajib pajak menjadi lebih mudah dan nyaman dalam melakukan pembayaran pajak secaraon line, serta menyampaikan laporan secara elektronik.
Catatan kedua terkait kegagalan investasi penyertaan modal Pemkab Indramayu pada BPR Karya Remaja dan BPR Indramayu Jabar. Pemkab harus mencari solusi atau regulasi agar hak-hak para nasabah BPR Karya Remaja dapat diselesaikan, salah satunya melalui penjualan asset.
Ketiga, DPRD juga menyoroti masih ditemukannya catatan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas penataausahaan dan pengamanan asset tetap prasarana , sarana dan utilitas umum belum tertib. Yaknui 74 perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu, seperti halnya catatan BPK pada tahun sebelumnya.
Berikutnya terkait pendapatan dan belanja hibah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah swasta, yang tidak melalui mekanisme dan tidak tercatat pada APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp27,97 miliar, sebagaimana catatan LHP BPK.
“Pada prinsipnya Badan Anggaran mendorong kepada pemerintah daerah, kiranya ke depan harus lebih cermat lagi baik dari sisi pengesahan maupun pencatatan, dengan mendasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah,” kata H Sirojudin, ketika membacakan Nota Pendapat Badan Anggaran, dalam rangka pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Jum’at 12 Juli 2024 .
Catatan ke lima yang disampaikan DPRD, terkait masih banyaknya jabatan Eselon II yang berstatus pelaksana tugas (Plt). Hal ini berakibat tidak maksimalnya tata kelola pemerintahan. Hal ini berdampak pada tidak maksimalnya pengelolaan APBD, baik sektor pendapatan maupun belanja.
DPRD juga memberikan catatan terkait adanya sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) pada APBD 2023 sebasar Rp 242 miliar. Memang ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya Rp321 miliar, namun Badan Anggaran menyarankan kepada pemerintah daerah agar ke depan angka SILPA bisa ditekan lagi. Sehingga anggaran yang sudah dialokasikan betul-betul dapat dimaksimalkan serapannya.(oet)