Sikat Uang Jutaan dan Lukai Korban, Maling Itu Ternyata Mahasiswa Asal Pandeglang

280625-Maling mahasiswa pandeglang
 
INDRAMAYU, BRITAIN – Seorang mahasiswa inisial MHA (22 tahun), asal Pandeglang Banten dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Tukdana Polres Indramayu. Pasalnya, menusuk seorang wanita dengan pisau dapur. 
 
Akibatnya, korban yang bernama Nenti (32), warga Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terkapar karena payudara, lengan dan punggungnya ditikam sebanyak empat kali. 
 
Selain itu, pelaku melakukan pencurian di rumah korban dengan menggasak uang tunai sebesar 1,2 juta lalu kabur.
 
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Tukdana Iptu Junata Tisna Senjaya menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Jumat malam, 27 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di depan Apotek K-24 Jatibarang.
 
Penangkapan yang dilakukan merupakan hasil pengembangan atas laporan korban yang sempat mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam saat kejadian berlangsung.
 
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, dimana pelaku menyelinap masuk ke rumah korban Nenti melalui jendela dengan cara dicongkel menggunakan sendok. 
 
Setelah masuk, pelaku mengambil pisau lalu mencuri uang tunai Rp 1,2 juta dari dompet korban. Aksinya ini diketahui oleh korban yang sedang tertidur pulas. Terkejut ada orang asing, korban berteriak keras. 
 
Takut akan teriakan dan membuat warga datang, pelaku langsung mengancam korban agar tidak berteriak lagi. Namun malang, korban ditikam sebanyak empat kali mengenai bagian lengan, payudara, dan punggung. 
 
Usai melakukan kejahatannya, pelaku kabur ke sawah meninggalkan korban yang terkapar berlumuran darah. 
 
“Korban sempat berteriak minta tolong hingga pelaku melarikan diri ke arah sawah. Selama pelarian, pelaku bersembunyi di sebuah masjid dan menggunakan uang hasil curian untuk membeli pakaian serta sandal,” tutut Junata.
 
Setelah pihaknya menangkap pelaku. polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, pakaian berdarah, dompet, sendok yang digunakan untuk mencongkel jendela, dan pisau yang sempat dibuang pelaku ke area persawahan. 
 
“Korban sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari di RS Mitra Plumbon Widasari akibat luka yang dideritanya itu, ” tambah Kapolsek.
 
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan.(oet

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News