INDRAMAYU, BRITA!N – Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menggelar Apel Siaga Pengawasan, di Hotel Wiwi Perkasa Indramayu, Selasa 28 November 2023.
Kegiatan ini diikuti oleh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 31 kecamatan se-Kabupaten Indramayu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024. Untuk itulah Bawaslu harus segera melakukan persiapan serius.
Selama masa kampanye inilah, anggota Bawaslu termasuk Panwascam di masing-masing kecamatan akan melakukan pengawasan. Ketika ditemukan adanya pelanggaran, tetunya akan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
“Yang pasti ketika itu tidak sesuai dengan aturan, maka akan dicatat sebagai pelanggaran dan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Tabroni juga mengajak seluruh peserta Pemilu 2024 untuk selalu menaati aturan, sehingga tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2024. Juga kepada masyarakat, diharapkan ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan
“Kalau masyarakat melihat adanya pelanggaran di lapangan, jangan sungkan-sungkan untuk lapor kepada kami, atau melalui Panwascam,” tegasnya.
Bawaslu Indramayu juga akan menyoroti tentang pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024. Pasalnya berdasarkan pengalaman sebelumnya, pelanggaran yang dilakukan ASN terkait netralitas dalam pemilu cukup tinggi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Indramayu, Supriyadi mengungkapkan, ASN memang kerap melakukan pelanggaran pada saat pemilu. Ia menghimbau agar ASN netral selama masa kampanye.
“Banyak sekali larangan bagi ASN dan ini harus menjadi perhatian. Diantaranya dilarang berpose menunjukan gestur simbol keberpihakan saat berpose, seperti gerakan tangan atau jari yang mengarah ke simbol, dan yang lainnya,” tandas Supriyadi.
Adapun sejumlah larangan bagi ASN saat Pemilu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Supriyadi menambahkan, ketika ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada masa kampanye, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diberikan sangsi atau hukuman.(upa)