INDRAMAYU, BRITA!N – Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, dr Deden Bonni Koswara, menyerahkan 471 dokumen kontrak kerja kepada tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu 29 November 2023, di Aula Gedung PGRI Indramayu.
Mereka adalah tenaga PPPK Jabatan Fungsional yang telah dinyatakan lulus dalam formasi tahun 2022.
Deden mengungkapkan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK, sehingga PNS dan PPPK memiliki status dan hak yang sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski demikian terdapat perbedaan pada pola karier PNS dan PPPK. PNS mempunyai jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya serta bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan untuk PPPK, umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tak ada jenjang karier dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Hal tersebut didasari pada rekrutmen PPPK, dilaksanakan untuk mengisi suatu jenjang jabatan tertentu yang kosong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja.
Namun Deden menjelaskan bahwa baik PNS maupun PPPK memiki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
“Kepada seluruh PPPK yang telah menerima kontrak kerja, saya ucapkan selamat bekerja. PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme,” ungkapnya.
Deden juga berharap, ASN ke depan merupakan ASN yang mampu bertransformasi menjadi lebih baik serta berkompetisi untuk memberikan yang terbaik kepada bangsa, negara dan masyarakat khususnya di lingkungan Pemkab Indramayu.
Deden berpesan kepada tenaga PPPK yang baru saja menerima dokumen kontrak untuk mampu bekerja secara profesional, selalu meningkatkan kompetensi, kinerja dan hendaknya terus meningkatkan serta menunjukkan kualitas diri.
“Profesionalisme dalam bekerja harus selalu dilaksanakan. Terus tingkatkan kualitas diri, pengetahuan dan wawasan. PPPK harus mampu bekerjasama dalam tugas-tugas selaku aparatur pemerintah, disiplin dan memiliki etos kerja yang tinggi. Pegang komitmen dan moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai aparatur sipil negara serta memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi saudara,” pesan Deden.(upa)