INDRAMAYU, Brita!n – Untuk menjaga keamanan dan kondusifitas menjelang Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polres Indramayu telah melakukan sejumlah langkah antisipasi.
Salah satunya adalah melakukan pemusnahan minuman keras (miras), Kamis 21 Desember 2023. Pasalnya, miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas, seperti tawuran maupun tindakan lainnya.
Wakapolres Indramayu, Kompol Hamzah Badaru menjelaskan, sebanyak 17.327 botol miras telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Indramayu, selama kurun waktu tiga bulan.
“Dari hasil operasi selama kurun waktu tiga bulan terakhir, total jumlah keseluruhan miras yang diamankan sebanyak 17.327 botol berbagai jenis. Rinciannya, miras bermerk i 11.235 botol, tuak 3.607 liter, ciu 2.485 liter dengan total pelanggar sekitar 369 orang,” terang Hamzah.
Hamzah menegaskan, Polres Indramayu akan rutin menggelar operasi miras ke para pedagang, agar tidak ada lagi peredaran miras di Indramayu.
“Kegiatan rutin ini untuk menindak para penjual miras, dengan harapan situasi kantibmas bisa kondusif dan aman di wilayah hukum Polres Indramayu,” tegasnya.
Kompol Hamzah Badaru menambahkan, Polres Indramayu akan melakukan patroli dan penempatan anggota polisi di setiap pospam yang telah ditetapkan selama Natal dan Tahun Baru.
“Agar perayaan Natal dan pergantian tahun kondusif, kami akan bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dengan patroli,” ujarnya.
Seperti diketahui, perederan miras di Kabupaten Indramayu memang selalu terjadi dan terjadi lagi. Padahal Kabupaten Indramayu sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Larangan Minuman Beralkohol, yakni Perda No.15 Tahun 2006.(oet)