Beli Ganja 2 Kg Via Online, Pengedar Narkotika Dibekuk Usai Ambil Paket

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar narkoba, dengan barang bukti 2 kg ganja, Selasa 6 Februari 2024. (FOTO UTOYO PRIE ACHDI)
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar narkoba, dengan barang bukti 2 kg ganja, Selasa 6 Februari 2024. (FOTO UTOYO PRIE ACHDI)

INDRAMAYU, BRITAIN – Seorang pria inisial IK (34 tahun), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, tertangkap basah usai mengambil paket di salah satu perusahaan jasa pengiriman. 

Pasalnya paket yang ia pesan ternyata berisi narkotika jenis ganja. Jumlahnya juga tidak tanggung-tanggung, 2 kilogram ganja siap edar. 

Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu berhasil membekuk tersangka, setelah sebelumnya mendapatkan  informasi dari masyarakat. 

Informasi yang diperoleh semula barang haram ini dipesannya dari seseorang warga Sumatera yang dikirim melalui jasa pengiriman. 

Tersangka dibekuk usai menerima paket ini di depan sebuah warung di jalan raya Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. 

Polisi kemudian menggelandang IK bersama paket ganja seberat 2 kg itu ke Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami bergerak mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti, ” ujar Fahri didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi saat menggelar jumpa pers, Selasa 6 Februari 2024 

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis ganja kering terbungkus dalam 1 kotak paket.seberat 2 kg.

Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang semula digunakan pelaku mengambil paket tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, juga ditemukan 5 lembar kertas nasi yang sudah dipotong-potong. Barang ini diduga bahan untuk membungkus ganja yang mau diedarkannya. 

Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atas keberhasilan ini, kapolres meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya apabila melihat, mendengar dan mengetahui ada keresahan masyarakat. Seperti kasus yang diungkapnya tersebut. 

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Indramayu. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu, ” tegasnya. (oet) 

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News