INDRAMAYU, BRITA!N – Kasus narkoba di Kabupaten Indramayu cukip marak sepanjang tahun 2023. Sebanyak 144 tersangka saat ini harus mendekam di penjara.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, jumlah ini meningkat 42,5 persen dibanding tahun 2022 yang hanya sebanyak 101.
“Dari 144 tersangka itu ada yang merupakan kelas kakap,” kata kapolres, Jum’at 29 Desember 2023.
Pada tahun 2023 Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pemilik 140.765 butir obat-obatan terlarang di Indramayu. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah N, AR, dan N.
Kasus kelas kakap lainnya adalah pemilik sabu seberat 100,46 gram dengan tersangka inisial SW.
Selain berhasil mengamankan para tersangka, Polres Indramayu juga berhasil mengamankan banyak barang bukti dari kasus narkoba.
Sepanjang tahun 2023 (hingga bulan Oktober), obat-obatan terlarang dari berbagai jenis yang berhasil diamankan Polres Indramayu sebanyak 239.273 butir.
Sedangkan untuk barang bukti ganja, untuk tahun 2023 sebanyak 771,9 gram atau mengalami penurunan dibanding 2022 sebanyak 3.341,66 gram.
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita, untuk tahun 2023 sebanyak 259,37 gram atau meningkat dari 218,33 gram pada tahun 2022.
Anggota Fraksi PKB DPRD Indramayu, Imron Rosadi mengatakan, ke depan kasus narkoba ini harus terus mendapat perhatian serius. Pasalnya peredaran narkoba dikhawatirkan akan terus merambah ke desa-desa dan merusak generasi muda.
“Saya apresiasi kinerja Polres Indramayu selama tahun 2023, mudah-mudahan di tahun 2024 bisa lebih baik lagi,” tandasnya.(oet)