INDRAMAYU, BRITA!N – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tanpa memiliki keahlian, dalam penggerebekan yang dilakukan belum lama ini.
Hasilnya, seorang pria berinisial J (39 tahun), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu diamankan.
Dari rumah pelaku, polisi menyita ribuan obat berbagai jenis yang siap edar sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengungkapokan, penangkapan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Sebelum mengamankan J, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat keras tanpa memiliki keahlian itu.
“Usai mendapatkan informasi berharga itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim, Selasa 5 Desember 2023.
Selain menangkap J, pihaknya juga menyita ribuan butir obat dari tangan pengedar ini.
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 111 strip obat jenis Tramadol Hcl, masing-masing strip berisi 10 tablet dengan total 1.110 tablet, 52 paket obat jenis Hexymer, masing-masing paket berisi 6 tablet yang totalnya sebanyak 312 tablet, 1 botol obat Hexymer berisi 725 tablet.
“Untuk jumlah keseluruhan barang bukti obat keras sediaan farmasi yang kita amankan sebanyak 2.147 butir,” kata dia.
Dari hasil interogasi, tersangka J mengakui mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang masih dalam pencarian oleh kepolisian (DPO).
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menyampaikan apresiasi atas kerja keras Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurut Fahri, penyalahgunaan obat keras merupakan tindakan ilegal dan berpotensi menyebabkan gangguan kamtibmas dan merugikan kesehatan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Indramayu,” janjinya.(upa)