Mampus! Dua Begal Sadis Ini Takluk Ditembak Kakinya Oleh Polisi, Seorang Residivis Juga Menyerah

250425-Begal sadis1
 

INDRAMAYU, BRITAIN – Mampus! Dua pelaku begal sadis asal Krangkeng ini terpaksa ditembak kakinya dan takluk di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu. 

Keduanya adalah S alias Nano (20 tahun), warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, dan Y alias Gegog (24 tahun), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. 
 
Sementara YA alias Acim (30 tahun), warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, juga berhasil ditangkap. YA merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018. Ketiga pelaku ditangkap pada hari Kamis 24 April 2025.

S dan Y merupakan begal sadis yang beroperasi diwilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon. 
 
Dua begal ini tak segan melukai korbannya dengan golok yang selalu dibawa setiap beraksi.
 
“Ketiganya sudah kami amankan. Saat penangkapan, sejumlah pelaku mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasatreskrim AKP Hillal Adi Imawan, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat 25 April 2025 
Mereka ditangkap di tempat persembunyian mereka di daerah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Dan digelandang ke Polres setempat untuk memberikan keterangan atas perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan, selain ketiga pelaku, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap 3 orang yang masuk DPO yang ikut beraksi bersama pelaku.
 
 “Ketiga pelaku yang DPO ini sebelumnya telah kami datangi dan lakukan pencarian di tempat persembunyian nya namun melarikan diri. Kami memberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyerahkan diri ke Polsek ataupun ke Polres. Karena kami akan terus mencari kalian sampai kapanpun dan dimanapun serta kami tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas kepada kalian,” tegas Hillal Adi Imawan. 
 
Dia memaparkan, dua pelaku begal yang berhasil diringkus ini telah melakukan aksinya di 10 TKP. Sebanyak 7 TKP di wilayah hukum Polres Indramayu dan 3 wilayah Kabupaten Cirebon. 
 
“Pelaku ini sering membawa sajam tajam jenis golok setiap kali beraksi, bahkan tidak segan bakal melukai korban jika melawan,” ucapnya.
 
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan menggunakan motor berboncengan, hunting untuk mencari sasaran dan membuntuti korban sampai di tempat yang sepi. 
 
Kemudian pelaku memepet motor korban dan berupaya mengambil kuncinya. Pelaku yang dibonceng lantas mengeluarkan senjata tajam golok untuk menakuti.

Bahkan tak jarang pelaku menendang motor korban dan akhirnya membawa kabur motor korban. 

 
Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Masing-masing pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp1 juta, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 
 
Sementara itu, tersangka penadah, YA alias Acim, menjual kembali motor curian dengan harga hingga Rp4,2 juta dan memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu.  
 
Sejumlah barang bukti telah diamankan. Diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Satu bilah senjata tajam jenis golok dan tiga unit Handphone milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi. 
 
Atas perbuatannya ini dua pelaku terjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(oet

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News