INDRAMAYU, BRITAIN – Polres Indramayu berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan butir petasan jenis korek api. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kapollsek Jatibarang, Kompol Rynaldi Nurwan mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan dua orang pelaku berinisial VS (27) dan BU (34).
Mereka berdua berperan sebagai pengantar petasan. Keduanya merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para pelaku, itu rencananya akan digunakan pada saat perayaan Idul Fitri. Pelaku ini mengantar, membeli, kemudian mengambil dan melakukan pembayaran. Pelaku bukan pembuat,” kata Rynaldi, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa 2 April 2024.
Rynaldi menyampaikan, para pelaku menyelundupkan satu juta butir petasan jenis korek api yang dikemas dalam 100 karton, menggunakan mobil bak terbuka.
“Petasan yang diamankan dari Polsek Jatibarang itu ada 100 karton yang berisi 1 juta butir petasan jenis korek,” ujar dia.
Rynaldi menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat para pelaku hendak mengirim petasan ke wilayah Banten. Saat melintas di Jalur Pantura, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, petugas kepolisian menggagalkan pengiriman tersebut.
“Kejadiannya hari Rabu 27 April 2024 sekitar pukul 02.30 dini hari, Kami dapat informasi dari warga bahwa ada orang yang sedang packing petasan dan akan dikirim ke luar wilayah Jatibarang. Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil kita amankan di Jalan Raya Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, petasan itu mau dibawa ke daerah Banten,” terang Reynaldi.
Rynaldi menuturkan, selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 juta butir petasan jenis korek yang dikemas dalam 100 karton, 1 unit mobil pickup nopol A 8574 KJ, sejumlah uang tunai, dan barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, tambah Rynaldi pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pasal yang dikenakan, yaitu pasal 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” tegas dia.(oet)