Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Terkait Kasus Penodaan Agama

Pimpinan Ma’had  Al Zaytun Indramayu,  Panji Gumilang , dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, terkait kasus penodaan agama. Pemilik nama lengkap Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang  dianggap melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan yang digelar di Pengadian Negeri (PN) Indramayu, Kamis 22 Februari 2024.(ISTIMEWA)
Pimpinan Ma’had  Al Zaytun Indramayu,  Panji Gumilang , dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, terkait kasus penodaan agama. Pemilik nama lengkap Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang  dianggap melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan yang digelar di Pengadian Negeri (PN) Indramayu, Kamis 22 Februari 2024.(ISTIMEWA)

INDRAMAYU, BRITAIN –  Pimpinan Ma’had  Al Zaytun Indramayu,  Panji Gumilang , dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, terkait kasus penodaan agama.

Pemilik nama lengkap Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang  dianggap melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan yang digelar di Pengadian Negeri (PN) Indramayu, Kamis 22 Februari 2024.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Indramayu tersebut terbuka untuk umum, dan banyak mendapat perhatian.  Pengamanan ketat dilakukan jajaran Polres Indramayu.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan, terdakwa AS Panji Gumilang melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama.

“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menangani perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa dalam persidangan tersebut.

Jaksa meyakini Panji Gumilang melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Jaksa juga menyampaikan barang bukti berupa CD maupun flashdisk yang berisikan cuplikan video penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Adapula sejumlah barang bukti lainnya.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS Panji Gumilang berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Setelah jaksa menyampaikan tuntutannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Yogi Dulhadi menyatakan akan melanjutkan sidang tersebut pada Kamis 29 Februari 2024.

Panji Gumilang sendiri tidak melakukan reaksi apapun usai JPU membacakan tuntutannya. Hanya memberikan salam hormat dan mengacungkan dua jari kepada para pengunjung sidang.

Penasihat hukum Panji Gumilang, Dodi Sukmana mengatakan akan mengajukan pembeaan atau pledoi terkait tuntutan dari JPU. “Nanti akan kami jelaskan di dalam persidangan hari Kamis, tanggal 29 Februari,’’ katanya kepada wartawan.

Sementara itu, Jubir PN Indramayu, Adrian Anju Purba, kepada awak media mengatakan, sidang hari ini merupakan sidang ke-21, dengan agenda pembacaan tuntutan.(oet)

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News