Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Wanita Agen BRILink di Kertasmaya Terungkap. Tersangka Utama Ternyata Tetangga Korban

Pelaku perempokan sekaligus pembunuhan wanita pe,ilik agen BRILink di kertasmaya akhirnya terungkap, Sabtu 4 Maret 2024
Pelaku perempokan sekaligus pembunuhan wanita pe,ilik agen BRILink di kertasmaya akhirnya terungkap, Sabtu 4 Maret 2024

INDRAMAYU, BRITAIN – Pelaku perampokan sekaligus pembinuhan terhadap wanita pemilik agen BRILink di Kertasmaya Kabupaten Indramayu, 4 Maret 2024 lalu akhirnya terungkap.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama petugas gabungan  berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya, di Desa Jadimulya Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, dalam keterangan kepada awak media, menyebutkan bahwa ada 4 tersangka laki-laki yang berhasil diamankan.

Mereka adalah AS (53) warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, yang merupakan pelaku utama tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik agen BRILink.

Selain itu, tersangka lainnya adalah DR (48) dan RZ (24) warga Kecamatan Kesambi, serta W (35) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat atau tadah terhadap hasil kejahatan yang dilakukan oleh AS

“Pelaku AS terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata  AKBP M Fahri Siregar didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Hamzah Badaru, kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah,  Senin 11 Maret 2024 di Mapolres Indramayu.

Kapolres Indramayu juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Ketika itu korban sedang berjemur di halaman rumahnya. Kemudian pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli rokok.

Pelaku menanyakan kepada korban, kalau mau pinjam uang dimana ya? Korban menjawab,”Hutang di BRI saja”. Pelaku mengatakan kalau dirinya masih punya hutang di BRI.

Saat korban berbalik badan membelakangi pelaku, tiba-tiba pelaku langsung mengambil sehelai kain dan langsung menjeratkanya ke leher korban. Kemudian pelaku langsung menyeret korban ke ruang tengah rumah dan langsung membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali, sampai korban lemas dan meninggal dunia.

 

Setelah itu, lanjut Kapolres Indramayu, pelaku mengambil DVR CCTV dengan tujuan kegiatan yang dilakukan olehnya tidak terekam CCTV rumah korban, kemudian pelaku mengambil sejumlah uang dan barang berharga milik korban.

“Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras antara Tim Resmob Polres Indramayu dengan Tim Opsnal Polda Jabar,” terang AKBP M. Fahri Siregar.

Mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang hasil pencurian.

Motif dari perbuatan pelaku adalah masalah ekonomi, di mana pelaku terdesak oleh hutang yang harus segera dilunasi.

Pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku dengan inisial D R, R Z, dan W dikenakan pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” jelas AKBP M Fahri Siregar.(oet)

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News