PG Rajawali II  Menang Lawan Gugatan Wanprestasi Ribuan Petani

PG Rajawali menang lawan gugatan wanprestasi ribuan petani, dalam sidang di PN Indramayu, Kamis 28 Maret 2024. Insert : Dr Khalimi SH MH CTA, kuasa hukum PT PG Rajawali II
PG Rajawali menang lawan gugatan wanprestasi ribuan petani, dalam sidang di PN Indramayu, Kamis 28 Maret 2024. Insert : Dr Khalimi SH MH CTA, kuasa hukum PT PG Rajawali II

INDRAMAYU, BRITAIN – Sebanyak  1.650 petani yang direkrut dalam 36 kelompok diwakili  Tondi dkk  harus gigit jari alias menerima kekalahan, setelah Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menolak  seluruh gugatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PT PG Rajawali II.

Perkara Nomor 32/Pdt.G/PN.Idm tersebut diputus Majelis Hakim PN Indramayu pada sidang E-litigasi 28 Maret 2024.

“Menyatakan gugatan para penggugat ditolak seluruhnya,” demikian bunyi salah satu  amar putusan dalam perkara  36 kelompok tani yang menamakan komunitasnya sebagai ormass F-Kamis (Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan).

Direktur Utama PT PG Rajawali II melalui Sekretaris Perusahaan Karpo Budiman Nursi mengatakan, “Sudah beberapa kali dan berbeda-beda jenis gugatannya.  Dulu  class action, kemudian gugatan sekitar 142 petani, sekarang gugatan wanprestasi  berakhir kandas lagi,” ungkapnya. 

Terhadap kekalahan ribuan petani, Karpo menaruh rasa kasihan, padahal PG Rajawali II sudah menawarkan untuk bermitra bertanam jenis tebu, namun mereka bersikeras secara ilegal menanam padi.

“PG Rajawali II tidak akan memberi kebijakan apapun  di luar dari apa yang diminta dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PG Rajawali II, yakni hanya ditanami tebu” tegas Karpo.

Kuasa Hukum PT PG Rajawali II, Khalimi menyampaikan, gugatan ribuan petani  pada PG Rajawali II karena menganggap pertemuan di Cilamaya Kab. Karawang  pada tahun  2017 silam ada klausul-klausul kesepakatan.

“Tidak ada kesepakatan, namun para penggugat meminta sekitar 3.500 hektar lahan HGU  PG Rajawali II untuk bertanam padi. Gugatan kali ini sudah tidak menyoal legalitas SHGU lagi, mungkin mereka sudah paham  dan sadar  menggugat SHGU PG Rajawali II merupakan pekerjaan sia-sia,” lanjut pendiri Kantor Hukum KHAL & Rekan ini.

Khalimi pun merasa aneh, gugatan para petani selalu muncul pada musim pemilihan umum.

“Mungkin dianggapnya para petani itu potensial sebagai konstituen yang dapat mendulang suara, sehingga memobilisasi para petani itu cukup menjanjikan secara politik,” ujar pengacara lainnya, Maman Kostaman.

Diberitakan sebelumnya, ribuan para petani  diwakili Tondi dkk  melalui  penasihat Hukum Dudung Badrun menggugat PG Rajawali II. Para petani menuntut agar lahan sekitar 3.500 hektar diserahkan hak garap ke pihaknya berdasar kesepakatan saat pertemuan Cilamaya tahun 2017 dan jenis tanaman yang dikehendaki para petani tanaman padi.

Di lain pihak PT PG Rajawali II tidak menganggap sebagai suatu kesepakatan namun hanya merupakan  berita acara rapat, tidak ada hak dan kewajiban.

BUMN yang konsen dalam bidang gula  ini  diwakili pula oleh Kejaksaan Negeri Indramayu selaku Jaksa Pengacara Negara terdiri  Nopridiansya, Yessi Puspita Asuki, Tisna Prasetya Wijaya, Siska Purnama Sari, Sabila Firdaus Ghassani, dan Adi Triadi.

Adapun sebagai Tergugat selain PT PG Rajawali II, juga  ikut digugat terdiri Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN, Bupati Indramayu dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Sidang ini mendapat perhatian khusus dan dijaga para personel Polres Indramayu.(oet)

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News