CIREBON, BRITAIN – Sidang lanjutan terkait peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa 30 Juli 2024.
Kali ini pihak kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas dan kawan-kawan, membawa sembilan saksi.
Salah satunya adalah Jogi Nainggolan, kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana kasus Vina pada 2016.
Dalam kesaksiannya, Jogi meyakini, perkara ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan sesuai putusan pengadilan pada 2016.
“Kalau kami mendengar dari terpidana, itu murni lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya dalam sidang.

Jogi mengaku heran, polisi kemudian menyatakan kasus itu pembunuhan dan menangkap pelakunya.
“Secara konsisten saya mengatakan ini bukan kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Itu adalah kasus kecelakaan murni dari keterangan anggota kepolisian. Janganlah orang lain dijadikan korban dalam suatu permainan,” katanya,
Menurut Jogi, ada banyak kejanggalan dalam kasus Vina ini. Apalagi, pelaku terpidana yang menjadi kliennya mengaku bukanlah anggota geng motor dan tidak mengenal Vina dan Eky.
“Klien kami bukan merupakan bagian dari genk motor di Cirebon. Mereka hanya kuli bangunan,” ungkapnya.
Menurut Jogi, pihaknya tak menemukan korelasi atau bukti yang kuat atas pergeseran kasus kecelakaan ke pembunuhan ini.
Salah seorang kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, juga meyakini kalau kasus Vina Cirebon ini adalah kecelakaan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.(oet)