INDRAMAYU, BRITAIN – Ternyata antar kota antar provinsi (AKAP) bukan hanya berlaku untuk angkutan bus. Sindikat maling motor yang satu ini juga melakukan aksinya antar kota antar provinsi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil membekuk sindikat maling motor antar provinsi, Selasa 2 April 2024. Mereka selama ini bukan hanya beraksi di wilayah Indramayu. Namun juga pernah mencuri motordi Subang, Purwokerto (Jawa Tengah), hingga Yogyakarta.
Sindikat yang tertangkap kali ini terdiri dari K, seorang warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng (residivis), BK (residivis), dan K warga Kabupaten Indramayu. Ketiganya berhasil diamankan di lokasi terpisah.
Mereka selama ini kerap menggunakan senjata jenis soft gun untuk menakut-nakuti korbannya. Bahkan tak jarang, komplotan ini seringkali menembak korbannya jika menghadapi perlawanan.
Namun petualangan mereka berakhir, ketika tengah melakukan aksi di Desa Drunten Kulon, Blok Tegal Pelem, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Mereka tertangkap polisi bersama motor hasil kejahatan dan senpi yang mereka bawa.
Bahkan dua dari tiga pelaku terpaksa ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan. Polisi masih memburu pelaku lainnya yang kabur setelah melakukan aksi kejahatannya.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan satu pucuk senpi soft gun berwarna silver, satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, dan delapan butir amunisi senpi soft gun,” ungkap Kapolres AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat jumpa pers di Polres Indramayu, Selasa 2 April 2024.
Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengatakan bahwa sepeda motor miliknya dicuri oleh pelaku saat sedang diparkir di depan rumahnya.
Saat korban mencoba menghalau, pelaku mengancamnya dengan senjata api. Korban yang ketakutan ditembak akhirnya membiarkan pelaku membawa kabur sepeda motornya.
“Pelaku sempat menembak korban beberapa kali, namun tembakan tersebut tidak mengenai tubuh korban. Mereka kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban,” jelas Kapolres.
Tim Resmob Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku berdasarkan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Salah satu pelaku, BK, berhasil diamankan di Kecamatan Kroya setelah tim mendapatkan informasi dari tersangka tersebut. Dari keterangan tersangka BK, akhirnya berhasil menangkap pelaku lainnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kapolres Indramayu.(oet)