JAKARTA, BRITAIN – Mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Tatang Sutardi kembali memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang dilakukan Bupati Indramayu Nina Agustina.
Putusan banding PT TUN Jakarta bernomor register Nomor 245/B/2024/PT.TUN.JKT terakses secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024.
Khalimi selaku Penasihat Hukum Tatang Sutardi mengatakan, tidak ada satu pun pertimbangan Pengadilan TUN Bandung yang terkoreksi ataupun diubah, sehingga PT TUN Jakarta dalam amar putusannya menguatkan judex factie tingkat pertama.
“Ini artinya gugatan klien kami terhadap Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tanggal 2 Agustus 2023 yang memerintahkan bayar sejumlah Rp. 53.909.578.164,01, tidak mempunyai daya paksa alias dicabut,” tegasnya.
Manfaat putusan tersebut menurutnya menjadi alat bukti otentik karena memuat keterangan para saksi yang mendudukkan kliennya bersih dari prasangka-prasangka sebelumnya.
Dikonfirmasi tentang kemenangan tersebut Tatang Sutardi mengatakan, “Kekurangan stok barang di gudang Perumdam Tirta Darma Ayu sebesar kurang lebih Rp54 milyar, hanyalah rumor. Biasalah isu musim pemilihan legislatif, isu apapun dihembuskan dengan maksud konstituen antipati tidak memilihnya,’’ tandas Tatang.
Diberitakan sebelumnya, Tatang Sutardi adalah mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu periode 2017-2021. Tatang tidak terima adanya perintah Bupati Indramayu berdasar laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu atas kekurangan persediaan barang Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 yang tanpa pernah para auditor melakukan konfirmasi, klarifikasi, wawancara langsung terhadap dirinya, kemudian diperintah Bupati Indramayu Nina Agustina untuk mengembalikan sekitar Rp54 milyar ke rekening kas PDAM Tirta Darma Ayu melalui Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tanggal 2 Agustus 2023. Bupati Indramayu akhirnya digugat di PTUN Bandung dengan register perkara No. 127/G/2023/PTUN.BDG.(oet)