Tipu Calon Bintara Polri Ratusan Juta, Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar berbincang dengan ECM, tersangka kasus penipuan dengan korban pendaftar calon Bintara Polri, Kamis 30 November 2023.(FOTO UTOYO PRIE ACHDI)
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar berbincang dengan ECM, tersangka kasus penipuan dengan korban pendaftar calon Bintara Polri, Kamis 30 November 2023.(FOTO UTOYO PRIE ACHDI)

INDRAMAYU, BRITA!N – Ternyata masih ada saja yang percaya kalau masuk jadi anggota Polri bisa menggunakan uang pelicin.

Seorang ibu rumah tangga di Desa Haurkolot Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, AC, rela mengeluakan uang hingga Rp300 juta, agar anaknya bisa lolos dalam seleksi calon Bintara Polri. Ternyata itu hanya penipuan.

Jajaran Satreskrim Polres Indramayu pun langsung bergerak, dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku seorang seorang buruh serabutan berinisial ECM (47).

Modus yang dilakukan ECM adalah menjanjikan kepada korban, dapat meloloskan anak korban dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022 dengan mahar Rp 300 juta.

Korban yang ingin anaknya bisa menjadi anggota polisi, tergoda oleh tipu muslihat pelaku itu. Ia pun menyerahkan uang Rp300 juta kepada pelaku secara bertahap.

Namun setelah menunggu hasil pengumuman seleksi, ternyata anak korban bukannya lolos, namun dinyatakan gagal dan tidak bisa mengikuti sekolah Bintara.

Kesal dengan hasil yang tidak sesuai dengan janjinya, korban pun meminta pelaku mengembalikan uang tersebut.

Namun pelaku berdalih uang itu telah diserahkan ke AGS salah satu pelaku lain yang saat ini masih buron. ECM mengaku hanya menerima Rp 6 juta dari uang Ro 300 juta yang dikirim oleh korban.

Korban yang merasa telah tertipu dan dirugikan akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengungkapkan, korban merupakan ibu rumah tangga yang anaknya ingin masuk Bintara Polri.

“Korban dengan inisial AC menyerahkan uang kepada pelaku, karena korban ingin anaknya lolos dalam penerimaan Bintara Polri,” ungkap kapolres, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis 30 November 2023.

Namun, anak dari korban, kata Fahri, tidak lulus saat melakukan tes kesehatan.

“Setelah mengirim uang sebesar Rp 300 juta, selanjutnya anak korban ini melakukan tes, saat melakukan tes, anak korban tidak lulus pada tes kesehatan,” katanya.

Korban yang kesal karena anaknya tidak lolos Bintara Polri, meminta pelaku mengembalikan uangnya.

“Selanjutnya korban ini meminta kembali uangnya, namun tidak kembali, selanjutnya melaporkan kepada kami,” ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Fahri.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar jangan percaya, ketika ada oknum yang mengaku bisa membantu masuk menjadi anggota Polri, dengan meminta uang pelicin.(upa)

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News