Waspada Peredaran Narkoba Lintas Kecamatan! 16 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Dalam Operasi  Antik Lodaya 2024

NARKOBA. Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu membekuk 16 tersangka dalam Operasi Antik Lodaya 2024. Mereka digelandang ke Mapolres Indramayu, Rabu 31 Juli 2024. (UTOYO PRIE ACHDI)
NARKOBA. Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu membekuk 16 tersangka dalam Operasi Antik Lodaya 2024. Mereka digelandang ke Mapolres Indramayu, Rabu 31 Juli 2024. (UTOYO PRIE ACHDI)

INDRAMAYU, BRITAIN – Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) berhasil menangkap 16 orang tersangka, dalam Operasi Antik Lodaya 2024.

Mereka berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu, yakni Kecamatan Lelea, Arahan, Losarang, Sukra, Kroya, Patrol, Anjatan dan Haurgeulis.

Para tersangka diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, pengedar obat keras tertentu (OKT), kurir, dan pengguna barang haram.

Sebanyak 12 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar  adalah D (24 tahun), warga Kecamatan Lelea, KI alias D (46 tahun) warga Kecamatan Sukra, AS alias B (39 tahun) warga Kecamatan Losarang, ASD (26 tahun) warga Kecamatan Kroya AS (33 tahun) dan MK (35 tahun), warga Kecamatan Patrol.

Kemudian R alias B (38 tahun), CAW (44 tahun), RS (29 tahun), H alias D (41 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, K alias B (24 tahun) dan S alias G (35 tahun), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Sementara tiga orang yang ditangkap sebagai kurir adalah AS alias P (29 tahun) penduduk Kecamatan Sukra, AFD (22 tahun) penduduk Kecamatan Anjatan serta ASR (42 tahun) penduduk Kecamatan Haurgeulis.

Satu orang pengguna yang ditangkap adalah HA (39 tahun), asal Kecamatan Anjatan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, dari tangan para pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram.

Kemudian obat keras tertentu berupa Tramadol sebanyak 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, serta Double Y sebanyak 1.270 butir, dengan total keseluruhan 5.028 butir.

“Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita 13 handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika, dua buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.270.000, dan empat unit sepeda motor,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Indramayu, KOMPOL Ryan Faisal, Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya.

Kapolres mengatakan, modus operandi para pelaku adalah mengedarkan dan menjual narkotika serta menjadi perantara atau kurir.

Karena perbuatannya, para pengedar dan kurir narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Untuk pengedar obat keras tertentu dikenakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun. Pengguna narkotika dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Penyidikan dilakukan melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai dengan Implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi,” tegas kapolres.(oet)

 

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News