Sambut Hari Anti Korupsi, Penyair Acep Syahril Sindir Pejabat Korup Lewat Puisinya
INDRAMAYU, BRITA!N – Jelang dilaksanakannya pemilihan legislative (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres), tepatnya di Hari Anti Korupsi se Dunia tanggal 9 Desember 2023, penyair kondang Acep Syahril (60) kembali mengingatkan soal Kejahatan Korup yang kian masiv di Negeri ini.
Ia berkeliling membacakan puisi di depan kantor-kantor pejabat pemerintah, me nyindir perilaku korup yang masih banyak dilakukan oknum pejabat.
Pembacaan puisi secara tunggal itu dilaksanakan pada Kamis 7 Desember 2023, “Karena tanggal 9 Desember hari Minggu maka kegiatannya dimajukan tanggal 7 Desember 2023,” jelas Acep.
Acep membacakan 1 puisi bertajuk “Pantun Anti Korupsi” di 4 titik, yakni Polres, Kejaksaan, DPRD dan di Dinas Kimrum Kabupaten Indramayu.
“Kita harus ingatkan mereka, para penegak hukum dan para pejabat di lingkungan pemerintahan kabupaten Indramayu khususnya dan Indonesia umumnya. Sudah saatnya mereka menggunakan hati nurani tidak hanya pakai otak dengan pencapaian individu untuk meraih keuntungan tapi melumpuhkan generasi untuk kelangsungan hidup mereka di Negara yang kaya raya ini,” tegas Acep.
Sebab prilaku korupsi ini sudah termasuk sebagai perilaku biadab, mereka hanya memperkaya diri sendiri serta golongannya.
Sebagai pejabat Negara gaji pokok mereka paling tinggi Rp.12 juta rupiah, tapi dengan gaji segitu mereka bisa memiliki lebih dari tiga mobil, rumah mewah, investasi rumah kontrakan di mana-mana dan bahkan mereka juga disinyalir tidak sedikit yang punya istri simpanan di beberapa kota.
Apalagi saat ini kita dihadapkan pada moment politik, pemilihan presiden dan pemilihan legislative.
Kepada masyarakat tentu sangat diharapkan kecerdasan memilih saat menggunakan hak pilihnya. Jadi jangan asal coblos saja, karena kita berharap pemimpin yang akan datang mampu mengemban amanat rakyatnya.
Termasuk para calon legislatifnya yang tidak menjadikan jabatan mereka sebagai wakil rakyat jadi ajang untuk cari keuntungan.
Jadi masyarakat juga punya hak dan wewenang melaporkan harta kekayaan para pejabat yang tidak jelas ini, seperti diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.(upa)