INDRAMAYU, BRITAIN – Sangat memprihatinkan. Tingkat perceraian di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ternyata masih cukup tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, sepanjang 2023 lalu, tercatat ada 8.869 pasangan yang mengajukan permohonan perceraian.
Dari jumlah itu, sebanyak 7.931 pasangan yang diputus atau dikabulkan hakim untuk bercerai. Artinya, selama 2023 lalu, ada 7.931 janda dan duda baru di Kabupaten Indramayu.
Humas PA Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, faktor ekonomi menjadi penyebab dominan terjadinya perceraian. Faktor itu juga yang memicu terjadinya peselisihan terus menerus hingga akhirnya berujung pada perceraian. ‘’Sebanyak 72 persen alasan perceraian adalah karena faktor ekonomi,’’ kata Dindin.
Dindin menambahkan, dibalik tingginya angka perceraian juga terdapat fenomena banyaknya kasus dispensasi kawin. Pasangan dibawah umur yang menikah, ternyata belum memiliki kesiapan mental dalam menghadapi bahtera rumah tangga sehingga mudah untuk bercerai.
Dindin menyebutkan, secara keseluruhan, pasangan yang mengajukan perceraian didominasi umur 22 – 30 tahun. Tak hanya itu, kata Dindin, dibalik tingginya kasus perceraian juga terdapat fenomena kawin cerai. Artinya, tidak semua permohonan perceraian yang diajukan ke PA Indramayu merupakan kasus perceraian baru. Menurutnya, banyak pula di antaranya merupakan kasus perceraian yang berulang.
Sementara itu untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu juga menerapkan layanan Drive thru, bagi masyarakat yang ingin mengambil produk pengadilan agama, seperto akta cerai dan yang lainnya. Layanan ini tentu dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat.(oet)