Bahas LKPJ Bupati Indramayu Tahun 2023,  DPRD Bentuk Empat Pansus

LKPJ. DPRD Indramayu menggelar rapat paripurna terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2023. (UTOYO PRIE ACHDI)
LKPJ. DPRD Indramayu menggelar rapat paripurna terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2023. (UTOYO PRIE ACHDI)

INDRAMAYU, BRITAIN – DPRD Kabupaten Indramayu melalui empat pansus (panitia khusus) tengah melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) bupati Indramayu tahun 2023.

Pembahasan akan berlangsung sampai tanggal 27 April 2024, dan hasil pembahasan dari masing-masing pansus akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu, yang akan digelar 29 April 2024.

Seperti diketahui, terkait LKPJ Bupati Indramayu tahun anggaran 2023, pada 16 April 2024 DPRD Indramayu menggelar rapat paripurna  dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPJ tahun 2023.

Dalam agenda itu, juga dituangkan keputusan susunan personalia pansus yang akan membahasnya lebih lanjut.

“Terhadap LKPJ bupati tahun 2023 selanjutnya untuk tambahan penjelasan yang mendalam dan pembahasan lebih merinci akan dibahas dalam rapat pansus pada tanggal 16 sampai 27 April 2024,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin.

PANSUS. Rapat paripurna DPRD Indramayu dalam rangka pembentukan Pansus LKPJ 2023

Pada kesempatan itu disampaikan pula ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Indramayu atas kehadiran dan ketekunannya dalam mengikuti rapat paripurna.

Adapun keputusan DPRD tentang susunan pansus dipaparkan Sekretaris DPRD, Ali Fikri. Dalam keputusan itu dinyatakan, pembentukan pimpinan dan anggota Pansus 1, 2, 3, dan 4 dalam rangka pembahasan LKPJ bupati Indramayu tahun 2023.

Dalam pembahasannya, pansus harus tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 tahun 2021, tentang RPJMD Kabupaten Indramayu tahun 2021-2026.

Selain itu, pansus juga harus memperhatikan keberadaan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Di dalamnya yang antara lain memuat capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis yang ditetapkan dan ditindaklanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.

Pansus juga harus memperhatikan capaian kinerja tugas pembantuan dan penugasan yang memuat urusan pemerintahan, tugas pembantuan, dan hambatan atau permasalahan dalam tugas pembantuan dan upaya penyelesaian.

Adapun tugas Pansus 1, 2, 3, dan 4 adalah membahas LKPJ bupati Indramayu tahun 2023 sesuai dengan pelaksanaan program dan kegiatan dari mitra kerja masing-masing komisi.

Waktu pelaksanaan tugas keempat pansus dilaksanakan pada 16-27 April 2024. Selanjutnya, laporan hasil kerjanya beserta catatan-catatan strategis dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ bupati, akan disampaikan dalam rapat paripurna pada 29 April 2024.(oet)

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News