Bupati Indramayu Diminta Segera Keluarkan SK Alokasi Pupuk Bersubsidi

PUPUK. Sejumlah pekerja mengangkut pupuk di Gudang Pupuk Jatibarang beberapa waktu lalu. Bupati Indramayu diminta segera mengeluarkan SK tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi di Indramayu. (UTOYO PRIE ACHDI)
PUPUK. Sejumlah pekerja mengangkut pupuk di Gudang Pupuk Jatibarang beberapa waktu lalu. Bupati Indramayu diminta segera mengeluarkan SK tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi di Indramayu. (UTOYO PRIE ACHDI)

INDRAMAYU, BRITAIN – Petani di Kabupaten Indramayu meminta Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina,  segera mengeluarkan SK mengenai alokasi pupuk bersubsidi. 

Pasalnya petani di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu sudah mulai melakukan penanaman kembali, dan akan membutuhkan alokasi pupuk bersubsidi.

Disamping itu, Gubernur Jawa Barat juga sudah mengeluarkan SK tentang perubahan alokasi pupuk bersubsidi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di Jawa Barat.

“Setelah surat dari gubernur turun, Bupati Indramayu harusnya segera mengeluarkan SK alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing kecamatan. Karena petani sangat membutuhkan pupuk bersubsidi,” kata Dalam SH Kn, anggota Fraksi PKB DPRD Indramayu, Sabtu 11 Mei 2024.

Dikatakan, saat ini petani di sejumlah wilayah sudah melakukan penanaman kembali, dan tentunya segera membutuhkan pupuk bersubsidi. Jadi, Bupati harus segera mengeluarkan SK.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan SK Nomor 521.34/Kep.160-Rek/2024  tanggal 8 Mei 2024, tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nonor.521.34/Kep.936-Rek/2023  Tentang  Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2024.

Dalam lampiran surat keputusan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Indramayu tahun 2024 sebanyak 74.518 ton untuk pupuk urea dan 46.304 ton NSP, serta 1.256 ton pupuk organik.

Adapun untuk Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi di Jawa Barat tahun 2024, untuk Pupuk Urea Rp2.250/kg, Pupuk NPK Rp2.300/kg, Pupuk NPK Formula Khusus Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

Sementara alokasi Pupuk Bersubsidi wilayah Jawa Barat tahun 2024 secara keseluruhan, Pupuk Urea sebanyak 634.990 ton, Pupuk NPK 475.139 ton, Pupuk NPK Formula Khusus 416 ton, dan Pupuk Organik 101.005 ton.(oet)

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News