Antisipasi Pelanggaran Hukum, Pertamina RU VI Gandeng Kejaksaan Gelar FGD

Antisipasi terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan kerja,Pertamina RU-VI Balongan bersama Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD), belum lama ini.( FOTO   ISTIMEWA )
Antisipasi terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan kerja,Pertamina RU-VI Balongan bersama Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD), belum lama ini.( FOTO ISTIMEWA )

BANDUNG, BRITA!N – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VI Balongan melalui Bagian Legal Counsel menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Business Judgement Rule”.

Kegiatan yang bekerjasama dengan Kejaksaan Republik Indonesia Ini dilaksanakan di Aula Gardenia, Sheraton Hotel Bandung, Jum’at 24 November 2023.

Hadir dalam kegiatan ini Senior Manager Operation and Manufacturing (SMOM) RU VI Iwan Kurniawan bersama Tim Manajemen, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, Feri Wibisono, SH MH MKn, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman, SH MH.

Kegiatan ini juga diikuti secara online oleh pekerja Pertamina RU VI Balongan dan seluruh Kejaksaan Negeri di Provinsi Jawa Barat.

SMOM RU VI, Iwan  Kurniawan  menyampaikan, Kejaksaan merupakan stakeholder Pertamina yang memiliki peran besar dalam mengawal dan memberikan arahan, agar proses bisnis di Kilang Pertamina Balongan sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sehingga apa yang dilaksanakan dan dikerjakan  di RU VI tidak bertentangan dengan hukum.

Iwan menambahkan, tema ini diangkat mengingat terkadang dalam  menjalankan kegiatan bisnis dan operasional perusahaan, tidak jarang timbul dampak hukum bagi pengurus atau penyelenggara kegiatan.

Baik karena permasalahan Business Judgement Rule dalam pengambilan keputusan korporasi, maupun karena faktor kelalaian atau  kekurang hati-hatian dimana cenderung terkesan lalai atau mengabaikan prosedur,  seperti kasus-kasus yang dipublikasikan  media massa.

Oleh karena itu, lanjut Iwan, perlu adanya pemahaman aspek hukum yang lebih komprehensif terkait Business Judgement Rule dalam pengelolaan bisnis dan operasional migas dari sisi aspek hukum.

Hal ini sangat erat hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari, sehingga dapat tercipta pengaturan manajemen yang efektif dan berjalan sesuai dengan kewajiban korporasi berdasarkan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Semoga kegiatan ini juga semakin mempererat hubungan yang sudah terjalin harmonis antara Pertamina dengan Kejaksaan”, tutup Iwan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman, SH MH, menyambut baik acara FGD ini. Disampaikan Kajati, Eksistensi RU VI sangat krusial sebab menyangkut keberlangsungan hajat hidup masyarakat.

Sehingga Kejakaan RI sebagai salah satu dari lembaga pemerintahan merasa sangat perlu untuk hadir dalam menyukseskan dan menjaga agar Pertamina RU VI Balongan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik.

Pada FGD ini, acara dipandu oleh Area Manager Legal Counsel RU VI, I Ketut Putra Arimbawa selaku moderator, sedangkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, Feri Wibisono SH MH MKn bertindak sebagai pemateri.

Dalam kesempatan tersebut,  Feri Wibisono memaparkan beberapa hal terkait undang-undang, di antaranya yakni tentang kewajiban Good Corporate Governance dalam UU No 40 Tahun 2027.  Disampaikan Feri, beberapa faktor penyebab pelanggaran pada korporasi di antaranya  penyalahgunaan wewenang hingga gratifikasi.

“Pegawai wajib berkinerja sesuai keahlian, dan kewajiban kehati-hatian dalam menjalankan perusahaan”, terang Feri dalam sesi materinya.(upa)

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News