Dikepung Ratusan Jurnalis, Ketua DPRD Indramayu  Sepakat Tolak RUU Penyiaran

SEPAKAT. Ketu DPRD Indramayu, H Syaefudin SH MH, secara tegas menyepakati tuntutan insan pers untuk menolak rancangan RUU Penyiaran yang dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat, Kamis 30 Mei 2024.(UTOYO PRIE ACHDI)
SEPAKAT. Ketu DPRD Indramayu, H Syaefudin SH MH, secara tegas menyepakati tuntutan insan pers untuk menolak rancangan RUU Penyiaran yang dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat, Kamis 30 Mei 2024.(UTOYO PRIE ACHDI)

INDRAMAYU, BRITAIN – Aktivitas jurnalistik di Kota Mangga untuk sementara terhenti pada Kamis, 30 Mei 2024 siang. Penyebabnya, ratusan jurnalis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran.

Ratusan jurnalis dari berbagai organisasi dan komunitas wartawan di Indramayu mengepung gedung DPRD Kabupaten Indramayu.

Dengan membentangkan bermacam poster, spanduk dan pamflet berisi kecaman, mereka meneriakan orasi-orasi penolakan RUU Penyiaran. Karena dianggap membungkam kebebasan pers sebagai empat pilar demokrasi di negeri ini.

Ketua PWI Indramayu, Dedy S Musashi mengatakan, RUU Penyiaran dinilai kontroversi dan multitafsir. Sebab dalam RUU tersebut dinilai merenggut hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilapangan.

TUNTUTAN. Salah seorang jurnalis membawa poster saat aksi unjukrasa di depan DPTRD Indramayu, Kamis 30 Mei 2024

“Hari ini kita bersama-sama menolak RUU Penyiaran. Tidak hanya di sini tapi juga berlangsung di daerah-daerah lainnya, menyuarakan penolakan yang sama,” tegas Dedy.

Dijelaskan, ada beberapa poin yang dikritik oleh jurnalis. Yaitu soal larangan melakukan investigasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 B Ayat 2 huruf C.

Pasal ini dapat menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Para jurnalis menilai, pasal ini seolah-olah dibuat untuk membungkam kebebasan pers.

Kemudian Pasal 50 B ayat 2 huruf K terkait pencemaran nama baik, yang juga bersifat multitafsir.

r juga ikut melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPTD Indramayu

Selain mengkritisi RUU Penyiaran, massa juga mengecam tindakan intimidasi terhadap Jahol, salah seorang jurnalis di Indramayu.

Dia dikabarkan mendapat ancaman pembunuhan dari salah satu oknum Kuwu, saat meminta konfirmasi terkait telah terjadinya dugaan kekerasan yang dilakukan oknum kepala desa tersebut kepada seorang wanita.

Oknum kepala desa itu sudah dilaporkan ke Polres Indramayu dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Aksi ratusan jurnalis tersebut akhirnya mendapat respon dari Ketua DPRD kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH MH. Syaefuddin langsung datang menemui massa, di luar pintu gerbang DPRD Indramayu.

Di tengah kerumunan massa, Syaefudin secara tegas menyepakati tuntutan insan pers untuk menolak rancangan RUU Penyiaran yang dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Kesepakatan itu dibuktikan  dengan penandatanganan sekaligus pembacaan pernyataan dihadapan massa aksi.

“Hari ini saya sepakat bahwa kebebasan pers harus dilindungi undang-undang. Kami akan teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI,” kata kandidat Bupati Indramayu dari Partai Golkar ini. (oet)

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News