INDRAMAYU, BRITAIN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah menyelesaikan proses pengaduan dari salah seorang caleg Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, terhadap teradu dari pihak KPU Indramayu.
Hasilnya, pihak teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia, Rabu 24 Juli 2024, di Jakarta.
DKPP sebelumnya menerima Pengaduan No. 72-P/LDKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 70-PKE-DKPP/V/2024,
atas nama Andikan Maulida Asyari (caleg DPRD Indramayu dari Partai Demokrat) atas dugaan “melakukan perbuatan
memanipulasi perolehan suara Partai Demokrat dan calon Anggota DPRD
dari Partai Demokrat untuk Dapil Indramayu 4 Kecamatan Cikedung” .
Sementara sebagai teradu adalah Masykur (Ketua KPU Kabupaten Indramayu), dan empat komisioner KPU yakni
Dewi Nurmalasari, Munawaroh, Sucipta Kesuma, dan Zaenal Masduki. Selain itu terpadu lainnya adalah Dimas
Pria Yudhistira ( KasubBag Teknis Penyelenggara Partisipasi dan Hubungan
Masyarakat).
Berdasarkan hasil Putusan Sidang DKPP atas pengaduan No. 72-P/LDKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 70-PKE-DKPP/V/2024, Majelis Sidang DKPP menyatakan berdasarkan uraian fakta yang
disampaikan KPU Kabupaten Indramayu kepada majelis sidang DKPP, DKPP
menyatakan dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban teradu
meyakinkan DKPP.
Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.
“Ya, dari hasil putusan sidang, DKPP menolak aduan dari teradu, dan merehabilitasi nama baik enam orang teradu dari KPU Indramayu, ” tegas Ketua KPU Indramayu, Masykur. (oet)







