Gara-gara Meneror Wartawan, Kuwu Wasma Harus Kehilangan Jabatan

BERHENTI. Asda I Setda Indramayu, Drs Jajang Sudrajat MSi, menunjukan SK Bupati terkait pemberhantian sementara Kuwu Desa/Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, Wasma
BERHENTI. Asda I Setda Indramayu, Drs Jajang Sudrajat MSi, menunjukan SK Bupati terkait pemberhantian sementara Kuwu Desa/Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, Wasma

INDRAMAYU, BRITAIN – Ini pelajaran bagi para Kuwu (Kepala Desa) dan pejabat lain, agar tidak arogan terhadap wartawan. Hadapi mereka dengan sopan, ketika mereka memang punya itikad baik dalam menjalankan tugas jurnailstik.

Kuwu Wasma alias Cempe adalah Kuwu Desaa Sukagumiwang  Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ia harus rela kehilangan jabatan, setelah Bupati Indramayu Nina Agustina memberhentikan dirinya untuk sementara waktu. Gara-garanya, ia telah berurusan dengan wartawan.

Cempe dikabarkan telah meneror wartawan bernama Jahol. Bahkan mengancam akan melakukan pembunuhan. Akibatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh sang wartawan.

Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina SH MH CRA, telah mengeluarkan selembar Surat Keputusan bernomor :100.3.3.2/Kep.193/DPMD/2024, tentang Pemberhentian Sementara Wasma sebagai Kuwu Sukagumiwang.

SK tersebut keluar bersaman dengan aksi unjuk rasa ratusan insan pers yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) pada Kamis 30 Mei 2024.

Dalam aksi demo tersebut, salah satu tuntutannya adalah meminta Bupati Indramayu menindak tegas Kuwu Cempe yang dinilai telah bertindak arogan.

Dalam SK Bupati tersebut dijelaskan, alasan pemberhentian sementara karena Wasma tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai Kuwu.

Pemberhentian sementara itu berlaku selama tiga bulan terhitung mulai tanggal ditetapkan dan selanjutnya akan dievaluasi kembali.(oet)

 

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News