Komisi II DPRD Indramayu Minta Polemik Tenaga Honorer Segera Dituntaskan

Imron Rosadi
Imron Rosadi
 
INDRAMAYU, BRITAIN – Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi, minta agar polemik tentang tenaga honorer segera dituntaskan agar tidak terus berlarut-larut. 
 
Imron mengungkapkan, pasal 66 UU No 20 th 2023 tentang ASN (Aparat Sipil Negara) mengamanatkan bahwa penataan ASN wajib diselesaikan pada Desember 2024, namun pada kenyataanya pemerintah telah gagal melaksanakan amanat tersebut, karena sampai pada awal tahun 2025 masih belum tuntas. 
 
Penataan dimaksud adalah menjadikan honorer  sebanyak 1,7 juta orang yang berada di Database BKN  diangkat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak).
 
Yang menjadi alasan ketidak tuntasan penataan ASN diantaranya karena ketidak singkronanya data formasi yang diusulkan oleh pemda dengan data honorer yg ada di database BKN, dan ditambah lagi dengan keterbatasanya kemampuan keuangan daerah. 
 
“Ini jelas menggambarkan kelemahan koordinasi dan konsolidasi pada proses perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Kang Imong, sapaan akrabnya, Rabu 19 Februari 2025.
 
Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa ASN dibagi menjadi dua yaitu PNS dan PPPK.
 
Dikatakan, dalam kondisi apapun honorer harus segera diangkat menjadi ASN. “Mestinya kalau sudah menjadi amanat Undang-undang, komitmen kita bagaimana sebanyak 1,7 juta honorer terangkat semua menjadi ASN tanpa ada proses seleksi dan penentuan formasi,” tambahnya. 
 
Karena mereka telah bekerja sekian lama, sudah menduduki formasi yang dibutuhkan di tempat tugasnya masing-masing. Mereka sudah mengabdi pada negara dengan tanpa kejelasan setatus menurut undang-undang dan tanpa menerima imbalan yang layak. 
 
Mudah-mudahan dengan pemerintah hari ini melakukan efesiensi anggaran di beberapa sektor, anggaran tersebut bisa untuk menyelesaikan penataan ASN meskipun ada batasan belanja pegawai maksimal 30%.
 
Logikanya kalau dana hasil penyisihan dari pos anggaran tertentu bisa dijadikan untuk penambahan DAU bagi daerah, maka total APBD bisa naik dan prosentasi 30% juga ikut naik jumlahnya. Dan upaya tersebut juga harus dibarengi dengan intruksi pemerintah pusat ke pemda untuk bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
“Nah dengan demikian usaha-usaha tersebut menurut kami menggambarkan proses kordinasi dan konsolidasinya agak lebih konferhensif,” tegas Sekertaris Fraksi PKB ini. 
 
Untuk diketahui, penerimaan PPPK tahun 2024 telah menjadikan PPPK menjadi 2 kelompok, mereka yg lulus dikategorikan PPPK penuh waktu, sementara yang belum dinyatakan lulus masuk kategori PPPK paruh waktu.
 
Padahal di Undang-undangnya tidak menyebut demikian, hanya melalui PermenpanRB No. 16 tahun 2025. 
 
“Sangat wajar para honorer meminta dihapus status PPPK paruh waktu, dan berharap semuanya ditetapkan menjadi penuh waktu, ” tandasnya.(oet

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News