INDRAMAYU, BRITAIN – Kabupaten Indramayu memiliki peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yakni Perda Nomor 8 Tahun 2016.
Apa kabar dengan perda yang satu ini? Seperti kebanyakan perda yang lain, perda KTR dalam pelaksanaannya juga tak jelas. Tak ada pengawasan. Apalagi penegakkan.
Orang dengan seenaknya merokok di mana saja. Bahkan di tempat yang sebenarnya merupakan kawasan terlarang untuk merokok.
Bukan itu saja. Iklan rokok juga masih bisa kita lihat di sembarang tampat. Malahan ada spanduk iklan rokok terpampang jelas di dekat lembaga pendidikan.
Seperti di depan SDN Parean Girang I Kacamatan Kandanghaur. Sebuah spanduk iklan rokok tampak melintang, persis di depan sekolah, Selasa 25 Februari 2025.
“Ini sudah jelas melanggar perda. Mestinya nggak boleh, apa lagi di dekat sekolah, ” kata Dalam SH Kn, anggota DPRD Indramayu dari fraksi PKB.
Dikatakan, dalam Perda KTR sudah jelas bahwa pemasangan iklan produk tembakau tidak boleh diletakan di kawasan tanpa rokok dan di jalan utama atau protokol.
Juga tidak boleh diletakan di perbatasan jalan utama dengan jalan kolektor, harus sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong atau melintang.
“Pemasa iklan juga minimal berjarak 1000 meter dari batas luar pagar sekolah, ” tegasnya. (oet)