CIREBON, BRITAIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon diminta untuk menghentikan Rapat Pleno Rekapitulasi, karena ada dugaan penggelembungan suara untuk caleg DPRD Provinsi Dapil Jabar XII (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu) .
Modusnya adalah dengan menggeser suara tidak sah, kepada suara calon tertentu. Sehingga suara calon yang bersangkutan bertambah.
Sekretaris Dewan Syuro PKB Jawa Barat, HM Sidqon Djampi mengungkapkan, berdasarkan temuan dia bersama tim, ditemukan adanya penggelembungan suara untuk calon tertentu, dengan memanfaatkan suara tidak sah.
“Indikasinya bisa dilihat dari jumlah suara tidak sah pada formulir C1, setelah dipindah ke DA1 hasil, jumlah suara tidak sah berkurang. Setelah diselidiki ternyata suara tidak sah itu bergeser ke caleg PKB Dapil Jabar XII dengan nomor urut 3,” ungkap Sidqon, Jum’at 1 Maret 2024.
Sidqon mengungkapkan, pihaknya mengingatkan hal ini kepada KPU, dengan tujuan membela hak masyarakaat yang sudah memilih, agar jangan dimanipulasi.
Menurutnya, semua pihak harus menegakkan regulasi yang ada , aturan yang sudah disepakati dan aturan main.
“Setiap kecurangan berkonsekuansi hukum, baik dunia maupun akhirat. Siapa yang berani melakukan kecurangan, maka harus berani mengambil risiko,” tegasnya.
“Saya minta KPU Kabupaten Cirebon stop rapat pleno, dan hitung ulang di semua PPK,” tegasnya.(upa)