INDRAMAYU, BRITA!N – Fenomena orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024, dinilai aneh. Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Barat, M Sidqon Djampi SH, mempertanyakan hal tersebut.
Apalagi jumlah pemilih ODGJ cukup signifikan, di Indramayu sejumlah 1.665 orang, justru patut dipertanyakan.
Menurutnya, maraknya pemberitaan tentang ODGJ memiliki hak pilih, justru mengundang pertanyaan. Ada apa ini? Apa mau dimanfaatkan seseorang?
Sidqon mengungkapkan, di luar regulasi yang membolehkan, ODGJ ketika ditanya pasti hanya plinga-plingo dan cengar-cengir. Jadi bagaimana mungkin mereka akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti.
“Menurut saya ukuranya adalah akal sehat. Sama seperti kewajiban sholat bagi ODGJ muslim, tidak ada, karena akalnya tidak sehat,” ujar Sidqon, Kamis 28 Desember 2023.
“Tetapi kalau memang ada undang-undangnya, ya silakan. Tapi kalau undang-undangnya tidak mengatur demikian, tetapi ada peraturan KPU, itu batal demi hukum,” tegasnya.
Ditambahkan, dalam persoalan ODGJ ini bukan soal hak dan kewajiban. Haknya warga negara, bukan. Tapi untuk hak memilih dan dipilih ada syarat khusus lagi.
“Syarat akal sehat harus menjadi perhatian bagi pembuat undang-undang. Jangan sampai hak pilih kita dimanfaatkan orang lain, hak pilih orang yang tidak berhak dimanfaatkan orang lain,” tandasnya.
Seperti diberitakan, di Kabupaten Indramayau tercatat ada 1.665 ODGJ yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dalam DPT memang tidak disebutkan secara vulgar sebagai ODGJ, namun tercatat sebagai penyandang disabilitas mental. Hanya saja mereka memang harus memenuhi syarat.
“Syaratnya, mereka memiliki kemampuan dan pemahaman dalam memilih,” kata Komisioner KPU Indramayu Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Sucipta Kesuma, Rabu 27 Desember 2023.(oet)