INDRAMAYU, BRITAIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS). Rekomendasi tersebut sudah disampaikan ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu.
Tiga TPS yang melakukan PSU yakni TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, dengan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dan TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dengan PSU untuk PPWP dan DPR RI.
Kemudian TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, dengan PSU untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan PPWP.
“Kami rekomendasikan PSU di ketiga TPS itu berdasarkan hasil pengawasan saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,’’ terang Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni melalui Kordiv Humas Bawaslu Indamayu, Supriadi, Jumat 16 Februari 2023.
Supriadi menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan di TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, telah terjadi dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara PPWP kepada tiga orang pemilih yang tidak memiliki formulir pindah memilih.
Sedangkan di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, ditemukan fakta bahwa terdapat seorang warga asal Jakarta, yang bukan merupakan daftar pemilih DPTb dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.
Sementara di TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, ada satu orang warga Garut yang mendapatkan empat surat suara, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Selain itu, adapula dua warga Jakarta Timur yang mendapatkan surat suara PPWP dan DPR RI.
Masih di TPS 15 Desa Anjatan, terdapat lima orang warga Bekasi yang mendapatkan empat surat suara,yakni PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
“Mereka semua menggunakan hak pilihnya tanpa mengurus pindah memilih,’’ kata Supriadi.
Supriadi menjelaskan, semua peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 372 ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
“Jadi Bawaslu Indramayu merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan PSU di tiga TPS tersebut, karena telah terjadi pelanggaran,” tegas Supriadi.(oet)