Demokrat Layangkan Gugatan ke MK dan DKPP, Klaim Berhak Atas 1 Kursi di Dapil 4

Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Indramayu, HarrisSolihin saat menyerahkan berkas gugatan ke DPP Partai Demokrat, Jum'at 15 Maret 2024
Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Indramayu, HarrisSolihin saat menyerahkan berkas gugatan ke DPP Partai Demokrat, Jum'at 15 Maret 2024

INDRAMAYU, BRITAIN – DPC Partai Demokrat Indramayu menggugat. Partai ini mengklaim berhak mendapatkan  kursi ke-6 di Dapil Indramayu 4 untuk DPRD Indramayu pada Pemilu 2024.

Namun Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Indramayu justru memenangkan PDI Perjuangan, dan kursi tersebut menjadi milik PDI Perjuangan.

Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Harris Solihin mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti kuat, dan seharusnya kursi keenam di Dapil 4 menjadi milik partainya.

Seperti diketahui, Dapil Indramayu 4 yang meliputi wilayah Kecamatan Lelea, Cikedung, Terisi dan Losarang memperebutkan 6 kursi DPRD Indramayu.

“Kami punya bukti kuat. Kami akan adukan masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ” tegas Harris, Senin 17 Maret 2024.

Harris mengatakan, Partai Demokrat merasa dirugikan, karena dengan kejadian ini Demokrat secara keseluruhan hanya mendapatkan 2 kursi di DPRD Indramayu.

Yakni Dapil Indramayu 2 yang diraih Nico Antonio dan dari Dapil Indramayu 3 yang diraih Diyanto.

“Seharusnya kami mendapatkan tiga kursi, ‘ tegas Harris.

Harris menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan  berkas-berkas gugatan ke DPP Partai Demokrat. Selanjutnya dari Bagian Hukum DPP akan mengajukan berkas gugatan ke DKPP dan MK.

Sementara pihak KPU Indramayu saat dikonfirmasi terkait persoalan ini melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini dirilis belum memberikan tanggapan.(oet)

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News