JUNTINYUAT, BRITAIN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Juntinyuat mengadakan konferensi pers, terkait pengawasan masa tenang Pemilu 2024, Selasa 13 Februari 2024.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Juntinyuat memberikan imbauan tegas kepada seluruh peserta pemilu, untuk tidak melakukan kampanye ketika sudah memasuki tahapan masa tenang, yakni tanggal 11-13 Februari 2024.
Hal tersebut sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, yang te rtuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 , Pasal 278 ayat (1) tentang masa tenang, sesuai Pasal 276, berlangsung selama tiga hari.
Ketua Panwasku Kecamatan Juntinyuat, Saefudin SPd mengatakan, terkait pengawasan masa tenang ini, apihaknya akan secara tegas melakukan pengawasan. Karena tahapan ini termasuk tahapan yang sensitif, khusunya bagi peserta pemilu. Pada masa ini sangat berpotensi akan terjadinya sengketa antar peserta pemilu.
“Kami beserta jajaran termasuk pengawas kelurahan/desa dan pengawas TPS, akan terus melakukan pengawasan dan patroli dalam upaya pencegahan dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh peserta pemilu,” kata Saefudin.
Panwaslu Kecamatan Juntinyuat juga sudah melakukan koordinasi dengan PPK Kecamatan Juntinyuat dan Forkopimcam Juntinyuat, untuk membahas terkait penertiban alat peraga kampanye
“Bilamana pada masa tenang masih ditemukan alat peraga kampanye yang masih terpasang, tentunya harus di bersihkan sesuai regulasi kepemiluan,” ujar Saefudin didampingi Kordiv HP2HM, Syifaus Syarif SH, dan Kordiv PPPS, Dedi Priyadi SPd serta Kepala Kesekretariatan Parto Harjo SIP MSi.
Syifaus Syarif SH selaku kordiv hukum dan pencegahan (HP2HM) menyampaikan, dalam rangka mengurangi terjadinya pelanggaran pemilu dan menjaga kondusifitas antar peserta pemilu, pihaknya telah memberikan imbauan kepada masing-masing peserta pemilu atau partai politik se-Kecamatan Juntinyuat, agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lainnya, rapat umum, iklan, pemasangan APK/BK, selama masa tenang sampai hari pemungutan suara.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 1 Point 36 disitu dijelaskan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
“Kami juga sudah mengimbau kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara mandiri sebelum memasuki tahapan masa tenang, yakni paling lambat Sabtu 10 Februari 2024 hingga pukul 23:59,” tegasnya.
Dedi Priyadi SPd selaku Kordiv penindakan pelanggaran (PPPS) menambahkan, alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang ditertibkan oleh Panwaslu kecamatan beserta jajaran pengawas kelurahan/ desa (PKD) dan pengawas TPS sesuai kesepakatan bersama instansi terkait.
Sebagaimana Undang Undang 7 Tahun 2017 yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu Pasal 298 ayat (4), bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Dia juga menyampaikan, bagi pelaksana, peserta, tim kampanye pilpres dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon, memilih parpol peserta pemilu tertentu, calon anggota legislatif tertentu.(oet)