KRANGKENG, BRITAIN – Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir tanggal 10 Februari 2024. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, tidak menemukan adanya pelanggaraan berat selama masa kampanye tersebut.
Hingga batas terakhir masa kampanye, Sabtu 10 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Krangkeng hanya menemukan pelanggaran kecil, dan langsung bisa ditangani saat itu juga.
“Yang sering kita temukan adalah adanya anak kecil yang ikut dibawa ke lokasi kampanye. Kami langsung tegur untuk hal yang seperti ini, dan kami sarankan agar anak-anak minggir dari lokasi kampanye,” kata Mufidin SHI, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Krangkeng, Sabtu 10 Febuari 2024.
Mufidin menambahkan, pihaknya memang selalu berupaya untuk meminimalisir pelanggaran, dengan cara melakukan pendekatan kepada peserta pemilu maupun tim sukses, agar mereka memperhatikan aturan yang ada selama kampanye.
Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng, Nur’ali SH mengungkapkan, terkait pengawasan kampanye di Kecamatan Krangkeng memang tidak ada kejadian yang luar biasa.
Apalagi di wilayah Kecamatan Krangkeng juga tidak ada kampanye rapat I,I, terbuka yang mengundang banyak massa. Meski demikian pengawasan kampanya tetap dilakukan di sejumlah titik.
“Di Kecamatan Krangkeng ini sebenarnya ada lapangan yang luas dan bisa digunakan untuk kampanye terbuka, tapi ternyata tidak ada yang berminat,” kata Nur’ali, dibenarkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pipit Fitri Herlina SE.(oet)