INDRAMAYU, BRITA!N – Ternyata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga punya hak untuk memilih di Pemilu 2024. Di Kabupaten Indramayau tercatat ada 1.665 ODGJ yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Syaratnya, mereka memiliki kemampuan dan pemahaman dalam memilih.
“Dalam DPT memang tidak disebutkan secara vulgar sebagai ODGJ, namun tercatat sebagai penyandang disabilitas mental,” terang Komisioner KPU Indramayu Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Sucipta Kesuma kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.
Sucipta menjelaskan, jumlah total penyandang disabilitas di Indramayu yang tercatat dalam DPT Pemilu 2024 sebanyak 7.279 pemilih, termasuk di dalamnya ODGJ.
Pemilih disabilitas sendiri terbagi dalam empat jenis. Yakni disabilitas fisik (3.037 orang), disabulitas intelektual (207 orang), disabilitas mental (1.665 orang) dan disabilitas sensorik (2.370).
Sementara itu disabilitas sensorik terbagi tiga, yakni sensorik bicara (883 orang) , sensorik rungu (470 orang) dan sensorik netra (1.017 orang).
“Jadi ODGJ yang boleh memberikan hak pilih asalkan yang bersangkutan punya kemampuan, punya pemahaman dalam memilih. Yang tidak boleh itu disabilitas yang secara mental dinyatakan tidak mampu untuk memilih, dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” tegas Sucipta.
Sucipta menambahkan, setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih termasuk kelompok penyandang disabilitas mental. Untuk itulah dalam pendataan pemilih, termasukdi dalamnya kaum disabilitas.
Dalam pendataan disabilitas ini, tuturnya, pihaknya menginventarisir dengan melakukan pendataan terhadap warga yang dianggap disabilitas dengan cara jemput bola yakni melalui coklit, dimulai dari desa-desa.
Terkait kemungkinan terjadinya kecurangan, terkait keberadaan pemilih disabilitas, Ketua KPU Indramayu Masykur mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan antisipasi.
Menurutnya, di TPS kan ada pengawas TPS, ada pemantau, dan juga ada saksi. Jadi diharapkan tidak terjadi kecurangan.
“KPU tentunya akan memfasilitasi agar penyandang disabilitas mental bisa didampingi oleh petugas saat menyalurkan hak pilihnya,” ujar Masykur.(oet)