KARANGAMPEL, BRITAIN – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu terus melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024.
Dalam tahapan kampanye, termasuk masa kampanye terbuka yang dilaksanakan 21 Januari sampai 10 Februari 2024, Panwaslu juga melakukan pengawasan ketat.
Seperti dalam kampanye rapat umum terbuka Partai Amanat Nasional (PAN) di Lapangan Desa Benda, Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, yang menghadirkan artis penyanyi sekaligus caleg DPR RI, Charly Van Houten, dan Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, 26 Januari 2024, Panwaslu Karangampel juga bekerja ekstra.
“Dalam melakukan pengawasan, kami lebih menekankan pada tindakan preventif atau pencegahan. Dan hasilnya ternyata lebih efektif,” kata Rahman, Kordiv Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Karangampel, dalam Konferensi Persyang digelar Sabtu, 3 Februari 2024, di Sekreteriat Panwaslu Kecamatan Karangampel.
Rahman menambahkan, tindakan preventif juga dilakukan saat pemasangan alat peraga kampanye (APK), pertemuan tatap muka, dan bentuk kampanye lainnya.
Rahman juga mencatat, berdasarkan laporan dari pengawas kelurahan dan desa (PKD ada 329 APK di wilayah Kecamatan Karangampel yang melanggar, dan telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Indramayu.
Semengtera Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Karangampel, Syaekhu menambahkan, pihaknya memang dari awal lebih mengutamakan melakukan tindakan preventif atau pencegahan.
Seperti dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK), Panwaslu sudah melakukan sosialisasi dan himbauan, terkait rempat-tempat yang boleh dan yang tidak boleh dipasangi APK.
Juga terkait materi kampanye yang boleh dan tidak boleh disampaikan, semua telah dijelaskan agar tidak terjadi pelanggaran pada saat kampanye.
“Pada intinya terkait pengawasaan kampanye, kami berpegang pada tiga regulasi, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, PKPU nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU nomor 15 Tentang Pelaksanaan Kampanye di Tempat/Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye,” tegas Syaekhu.(oet)