Yuk Kenali Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Agar Tidak Bingung Saat Berada di TPS

Inilah lima jenis surat suara pemilu 2024.(sumber :@kpu_ri)
Inilah lima jenis surat suara pemilu 2024.(sumber :@kpu_ri)

INDRAMAYU, BRITAIN – Pemilihan umum 2024 tinggal dalam hitungan jam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara telah melakukan sosialisasi. Partai politik peserta pemilu beserta calon anggota legislatif, juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi.

Meski demikian,  masyarakat ternyata belum semuanya paham, ada berapa jenis surat suara yang akan dicoblos di TPS nanti. Bahkan ironisnya, hingga H-1 masih banyak yang belum tahu mau memilih siapa nanti. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan.

Untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat, berikut penjelasan tentang surat suara yang akan diterima pemilih, saat tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti.

Seperti diketahui, ada lima jenis surat suara pada Pemilu 2024. Terdiri dari surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD RI, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten Kota.

Apa yang membedakan dari kelima surat suara tersebut? Sepintas memang mirip, sama-sama berwarna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah, dengan ada logo KPU.

Yang membedakan dari 5 surat suara tersebut adalah warna yang ditandai di bagian bawah surat suara. Berikut penjelasan dari warna-warna tersebut :

ABU-ABU : surat suara Presiden dan Wakil Presiden

KUNING   : surat suara DPR RI

MERAH     : surat suara DPD RI

BIRU        : surat suara DPRD Provinsi

HIJAU       : surat suara DPRD Kabupaten/Kota  

Demikian penjelasan tentang lima jenis surat suara Pemilu 2024. Semoga bermanfaat dan tidak bingung lagi saat berada di TPS.(oet)

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News