INDRAMAYU, BRITA!N – Majelis Hakim menolak dakwaan penuntut umum dalam sidang lanjutan putusan eksepsi, yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara kasus penistaan agama, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu 6 Desember 2023.
Dalam pembacaan putusan eksepsi dari penasehat hukum, Hakim Ketua, Yogi Dulhadi, menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan perbuatan pidana.
“Perbuatan yang didakwa bukan perbuatan pidana, perkataan terdakwa bukan tindak pidana, perkataan terdakwa merupakan pendapat dan hasil penelitian, delik penodaan agama secara materil telah dihapus, perbuatan terdakwa sebelumnya tidak diatur dalam Undang-undang pidana,” ungkapnya dalam pembacaan putusan eksepsi.
Hakim Ketua, meminta penuntut umum membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Panji Gumilang.
“Menurut majelis hakim hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan, apakah perbuatan terdakwa terbukti atau tidak sesuai dengan unsur-unsur yang dilayangkan penuntut umum dalam dakwaannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam materi eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tersebut, bukan masalah formil dalam surat dakwaan seperti yang dikehendaki oleh Undang-undang 143 ayat 2 KUHP, namun telah menyangkut materi pokok perkara dalam persidangan, sehingga harus dikesampingkan karena menyangkut pokok perkara,” jelasnya.
Selain itu, Hakim menilai, dakwaan tersebut dituntut pada orang yang salah.
“Eksepsi selanjutnya, eksepsi dua, dakwaan disusun atas dasar norma yang kabur, tiga dakwaan dituntut kepada orang yang salah,” ujarnya.
Selain menolak salah satu dakwaan dari JPU, Hakim Ketua pun menolak eksepsi dari Penasehat Hukum.
“Keberatan dari penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang, tidak dapat diterima,” katanya.
Selanjutnya, Hakim meminta JPU untuk melanjutkan perkara kasus tersebut, yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
“Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara Nomor 365/pid.b/2023/PN.idm atas nama terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Tiga, menentukan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ucapnya.
Menanggapi putusan Hakim, salah satu penasehat hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengatakan, sidang perkara kasus penistaan agama, tetap dilanjutkan.
“Tadi sudah jelaskan, rekan-rekan sudah dengar semua apa yang disampaikan putusan sela oleh Ketua Majelis, intinya sidang dilanjutkan,” ujarnya, setelah menghadiri sidang di PN Indramayu.
Nantinya, penasehat hukum Panji Gumilang, akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan.
“Kita sudah siapkan saksi, ada berapapnya nanti kita lihat ya,” tutupnya.
Diketahui, sidang lanjutan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akan kembali digelar pada Rabu 13 Desember 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(upa)
ReplyForward
|