Panwaslucam Haurgeulis Warning Batasan Kampanye di Tempat Pendidikan dan Pemerintah

Ketua Panwaslu Kecamatan Haurgaeulis Kabupaten Indramayu, Ilham Gunawan, saat memberikan keterangan pers, Rabu 6 Desember 2023.(FOTO ISTIMEWA)
Ketua Panwaslu Kecamatan Haurgaeulis Kabupaten Indramayu, Ilham Gunawan, saat memberikan keterangan pers, Rabu 6 Desember 2023.(FOTO ISTIMEWA)

HAURGEULIS, BRITA!N – Ketua Panwaslu Kecamatan Haurgeulis Ilham Gunawan menyoroti potensi peta kerawanan pada tahapan masa kampanye pemilu 2024.

Hal tersebut ia sampaikan pada kesempatan di gelaran konferensi pers pasca kegiatan rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye di Kecamatan Haurgeulis, Rabu 6 Desember 2023.

“Ada yang sedikit berbeda pada masa tahapan kampanye pemilu kali ini, yakni terkait diperbolehkannya kegiatan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Dulu tidak boleh, namun sekarang diperbolehkan. Tetapi tentu dengan sejumlah syarat, dan ini menjadi perhatian lebih bagi kita,” kata Ilham.

Ilham menjelaskan, hal tersebut merujuk kepada amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah norma Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait lokasi yang bisa menjadi kampanye politik, yang juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

“Terkait dua tempat tadi, selain amar putusan MK kemudian dipersempit kembali penegasannya melalui PKPU Nomor 20 tahun 2023 pasal 72, bahwa sepanjang tidak mengakibatkan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak maka diperbolehkan,” terangnya.

Selain itu, Ilham menambahkan, sejumlah syarat lainnya adalah pihak terkait juga harus memperoleh izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa membawa atau menggunakan atribut kampanye pemilu.

“Tentunya harus memperoleh izin. Tidak boleh membawa dan beratribut kampanye, tidak boleh memasang bahan kampanye, tidak boleh menyebarkan bahan kampanye, apalagi sampai membagi-bagikan uang. Metode kampanyenya juga hanya pertemuan terbatas atau tatap muka, dan hanya boleh di akhir pekan, yakni hari sabtu dan minggu,” imbuhnya.

Sejak digulirkannya tahapan kampanye pemilu pada tanggal 28 November 2023 lalu, Ilham mengaku, Panwaslu Kecamatan Haurgeulis telah beberapa kali mensosialisasikan dan mewanti-wanti terkait aturan pemilu yang tidak boleh dilanggar oleh peserta pemilu maupun pihak lainnya melalui surat imbauan sebagai langkah preventif.

Ia juga mengingatkan kepada para peserta pemilu agar memperhatikan pentingnya mematuhi semua prosedur peraturan perundang-undangan selama masa tahapan kampanye berlangsung.

“Selain tidak keluar dari koridor hukum yang ada, peserta pemilu diharapkan memiliki kesadaran yang sama dalam menjalankan proses pemilu sesuai prinsip pemilu,” pungkasnya.(upa)

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News