898 Orang Terjaring Operasi Pekat Lodaya, 86 Diantaranya Terancam Lebaran di Penjara.

Sebanyak 86 tersangka kasus penyakit masyarakat (pekat) berhasil diamankan Polres Indramayu. Mereka terencam lebaran di penjara. (UTOYO PRIE ACHDI)
Sebanyak 86 tersangka kasus penyakit masyarakat (pekat) berhasil diamankan Polres Indramayu. Mereka terencam lebaran di penjara. (UTOYO PRIE ACHDI)

INDRAMAYU, BRITAIN – Malang benar nasib 86 orang ini. Mereka terancam berlebaran di penjara, gara-gara menjadi tersangka dalam berbagai kasus. Mulai dari kasus premanisme, perjudian, perdagangan miras ilegal, kejahatan jalanan, hingga prostitusi.

Dengan mengenakan baju dan celana tahanan warna biru, ke-86 orang tahanan ini tampak tertunduk malu, saat dihadirkan di hadapan wartawan, di Mapolres Indramayu. Mereka bukan hanya anak muda, beberapa diantaranya sudah berumur.  

Mereka terjaring Operasi Pekat Lodaya I 2024 di wilayah Hukum Polres Indramayu yang berlangsung selama 10 hari, 21 hingga 30 Maret 2024 lalu.

“Operasi pekat ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya umat Islam yang menunaikan ibadah puasa dibulan suci Ramadan, “ kata Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa 2 April 2024.

Dalam operasi tersebut sebanyak 898 orang terduga pelaku kejahatan berhasil terjaring, dari sejumlah lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya sebanyak 86 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya sebanyak 812 orang hanya  mendapatkan pembinaan.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, para tersangka terlibat dalam kasus perjudian, premanisme, kejahatan jalanan, prostitusi, hingga perdangan miras ilegal.

“Jumlah yang berhasil diamankan ada sebanyak 898 orang, tapi yang ditetapkan sebagai tersangka ada sebanyak 86 orang. Sisanya, dilakukan pembinaan oleh pihak kepolisian,” terang kapolres, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas AKP Saefullah.

Dijelaskan, dari 86 orang tersangka, 31 tersangka terkait kasus perjudian. Kemudian kasus premanisme sebanyak 23 tersangka, kasus kejahatan jalanan sebanyak 25 tersangka, dan kasus prostitusi ada 7 tersangka.

Selain mengamankan tersangka,  polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya minuman keras (miras) sebanyak 1.481 botol berbagai merk, 445 liter tuak, 432 liter ciu, 11.470 butir obat terlarang, dan sabu sebanyak 9,71 gram. (oet)

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News