Pengedar Narkotika Dibekuk, Saat Berusaha Kabur ke Tengah Sawah. Terancam 20 Tahun Penjara

IMG-20240619-WA0062
 
INDRAMAYU, BRITAIN – Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial JN (30 tahun), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu dibekuk anggota Satnarkoba Polres Indramayu. 
 
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu sebanyak 103,12 gram atau 1 Ons lebih. 
 
Tersangka ditangkap di pinggir jalan area persawahan Desa ujungJaya, kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 
 
Selanjutnya pelaku digelandang ke kantor Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
“Selain barang bukti sabu sebanyak 103,12 gram, kita juga mengamankan satu unit handphone yang ditengarai sering digunakan untuk transaksi barang haram,” terang Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar konferensi pers, Rabu 19 Juni 2024.
 
Kapolres mengungkapkan, tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 08 juni 2024 sekitar  pukul 15.00 WIB, setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya seorang pria yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu ditempat itu.
 
Berdasarkan informasi masyarakat, terkait ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Kebetulan saat itu tersangka muncul dengan mengendarai sepeda motor, dan langsung dihentikan. 
 
Tersangka saat itu berupaya kabur dan lari ke tengah sawah, hingga terjadi kejar-kejaran dengan polisi. Pelaku yang kalah fisik dan kelelahan pun pasrah tak berkutik.
 
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening disimpan dalam tas selempang, dengan berat bruto 103,12 gram, ” jelas Fahri.  
 
Saat di interogasi, tersangka mengaku jika barang itu diperoleh dengan cara menerima titipan untuk dijual diedarkan kembali kepada konsumennya. 
 
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel. Setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang ditaruh  di suatu tempat yang disepakati dengan dibuatkan peta (map) . 
 
Dalam menjalankan aksinya, tambah Fahri, tersangka mendapatkan upah jasa dari pekerjaannya Rp1,5 juta (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
 
Dari pengakuan tersangka barang haram tersebur diperoleh dari orang Jakarta yang disebutnya ‘bos wetan’ yang sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO). 
 
“Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ” tegasnya.(oet) 

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News