Polres Indramayu Lumpuhkan Kawanan Begal Sadis. Beraksi di 9 TKP, Sita 9 Sepeda Motor

Tersangka pelaku begal sadis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis 30 November 2023. (FOTO UTOYO PRIE ACHDI)
Tersangka pelaku begal sadis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis 30 November 2023. (FOTO UTOYO PRIE ACHDI)

INDRAMAYU, BRITA!N – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat berhasil melumpuhkan kawanan begal sadis, yang selama ini meresahkan masyarakat.

Ketiga pelaku begal (pencurian dengan kekerasan) tersebut adalah IBN, ADT, dan JN. Ketiganya kini mendekam di Polres Indramayu sebagai pesakitan.

“Mereka ditangkap di tempat persembunyianya di wilayah Terisi,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis 30 November 2023.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 9 sepeda motor hasil kejahatan yang belum sempat terjual.

Disamping itu, sebilah celurit dan dua motor yang digunakan saat beraksi, juga turut diamankan petugas. Sejumlah barang bukti tersebut diamankan petugas dari rumah tersangka.

Kapolres Indramayu menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka selalu mencari target secara acak dengan mengambil jalanan sepi.

Saat korban berjalan sendiri, pelaku memepet motor korban dan tak segan menendang hingga melukainya jika melakukan perlawanan.

Dari catatan petugas, dalam kurun waktu Oktober hingga November, ketiga begal sadis ini beraksi di sembilan lokasi dan melukai para korbannya.

“Kami dapat laporan dari masyarakat,mereka menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Pelaku melancarkan aksinya  dengan cara memepet para korban dan juga mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit. Selanjutnya mengambil kunci kontak dan membawa sepeda motor korban” ungkap Fahri.

Fahri menambahkan, petugas berhasil mengamankan tersangka di Kecamatan Terisi, dan berusaha melawan petugas.

“Pada saat ditangkap para tersangka berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, ” tegasnya.

Ketiga tersangka saat ini mendekam di tahanan rutan polres Indramayu. Petugas menjerat penjahat kambuhan itu dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman ancaman maksimal 15  tahun penjara.

Sementara, petugas langsung menyerahkan sepeda motor yang sudah teridentifikasi kepada para pemilik yang menjadi korban begal.(upa)

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News