Aktivis Perempuan Desak Bawaslu RI Batalkan Hasil Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Sekretaris KPI Wilayah Jawa Barat, Darwinih,menyerahkan surat ke DKPP di Jakarta, Senin 7 Agustus 2023
Sekretaris KPI Wilayah Jawa Barat, Darwinih,menyerahkan surat ke DKPP di Jakarta, Senin 7 Agustus 2023
INDRAMAYU, BRITA!N – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat terus  mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, agar meninjau kembali pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota di Propinsi Jawa Barat. 
 
Sekretaris KPI Wilayah Jawa Barat, Darwinih, bahkan telah menyampaikan langsung surat keberatan tersebut ke Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi 2 DPR RI, Senin 7 Agustus 2023.
 
“Kami minta ditinjau kembali karena melanggar UU Pemilu No 7 tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 tahun 2012, dan Pedoman pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten /Kota  masa Jabatan 2023 -2028, ” kata Darwinih. 
 
Fatimatuzahro, selaku Kordinator Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indoensia Wilayah Jawa Barat dan juga Pimpinan Redaksi Mubadalah, mengajak masyarakat dan juga temen-temen yang focus diisu perempuan, bersama-sama harus mendorong pemenuhan kuota 30% affirmati politik perempuan, agar tujuan lima pembangunan  berkelanjutan ( SDGs) pada tahun 2030 tentang kesetaraan gender  bisa benar-benar tercapai. 
 
“Kita berharap melalui tahapan proses pemilu 2024 menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua, ” tuturnya. 
 
KPI Wilayah Jawa Barat berarap Ketua Bawaslu RI menyikapi serius surat dari Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jabar, yaitu adanya keterwakilan perempuan sesuai amanat UU Pemilu no. 7 tahun 2017, dengan komposisi calon Anggota Perempuan Bawaslu Kabupaten /Kota paling sedikit 30%. 
 
“Jika mengindahkan maka kami akan melakukan pelaporan pengaduan resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu republik Indonesia, ” tandasnya. 
 
Sementara Yuyun Khoerunisa, selaku kordinator Aliansi Pemuda Indramayu Peduli keterwakilan Perempuan telah mengirimkan surat kepada Bawaslu RI dengan memberikan tembusan ke DKPP RI dan Komisi II DPRD. 
 
Ia juga mendesak Bawaslu RI agar membatalkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota Wilayah III di Propinsi Jawa Barat karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kerena dalam komposisi calon anggota yang lolos 10 besar tidak ada keterwakilan perempuan, 
 
Padahal sebelumnya ada satu prang perempuan yang lolos 20 besar dan mengikute tes kesehatan dan wawancara.
 
“Melalui surat resmi kami sampaikan kepada Bawaslu RI terkait penyataan sikap keberatan atas pengumuman Hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu yang diumumkan oleh Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 dengan nomor : 009/PENG/TMS/JBR-III/07/2023, ” ungkap Yuyun. 
 
Adapun isi pernyataan sikapnya adalah : 
Bahwa keberatan dimaksudkan karena Tim Seleksi telah melanggar Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap anggota Bawaslu, pasal 92 ayat (11) Bawaslu Propinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % ( tiga puluh persen ). 
 
Pada komposisi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu yang diumumkan oleh Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 dengan nomor : 009/PENG/TMS/JBR-III/07/2023, tidak ada keterwakilan perempuan. Padahal pada saat tes kesehatan dan wawancara ada satu calon anggota perempuan yang mengikuti tes seleksi atas nama Pipit  Fitri Herlina, SE dengan nomor peserta : 0045/CABKK-JABAR.IND/2023.  
 
Tetapi pada pengumuman 10 besar, malah tidak ada calon anggota perempuan. Ini bukti peminggiran terhadap perempuan dan pelanggaran UU Pemilu no.7 tahun 2017.
 
“Kami juga meragukan profesionalitas dan integritas tim seleksi calon anggota Bawaslu wilayah kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan  dan kota Cirebon periode 2023 -2028, karena kertas yang digunakan dalam pengumuman dengan nomor : 009/PENG/TMS/JBR-III/07/2023, menggunakan kertas kertas fotocopian, juga  urutan abjad tidak sesuai alphabet, ‘ tegasnya. 
 
Padahal pada panduan Bawaslu Kabupaten/kota tahun 2023 -2028, pada point E. Tugas Tim Seleksi dalam melakukan penjaringan  dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi betugas, (15). 
 
Menyampaikan nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota sebanyak 2 (dua ) kali dari jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan berdasarkan  Undang-undang dan menyusun nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota sesuai abjad kepada Bawaslu atau Bawaslu melalui  Bawaslu propinsi serta menyampaikan berkas administrasi  disertai salinannya. 
 
Bahwa pada dasarnya dua pernyataan diatas,  hendaknya harus menjadi pertimbangan untuk membatalkan  keputusan yang telah diputuskan. Karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang no. 7 tahun 2017 dan Pedoman pelaksanaan Pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten /Kota  masa Jabatan 2023 -2028. 
 
 “Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan Bawaslu RI untuk menganulir keputusan Tim Seleksi Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota Wilayah III di Propinsi Jawa Barat, sehingga Badan pengawas Pemilu mampu menegakkan keadilan dan menjalankan amanat UU Pemilu no 7 tahun 2017,” kata
Yuyun Khoerunisa SPd didampingi Vevi Alvi Maghfiroh SH MH.(opa)
 
 
 
 
 
 
 

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News