INDRAMAYU, BRITAIN – Ratusan massa dari Aliansi Nelayan Tradisional Eretan Raya menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Indramayu, Senin 22 Januari 2024.
Mereka berasal dari dua komunitas nelayan yang ada di pesisir pantura Kecamatan Kandanghaur. Yakni Forum Nelayan Tradisional Eretan Kulon dan Paguyuban Nelayan Eretan Wetan.
Dengan mendapat pengawalan ketat pihak keamanan, ratusan nelayan itu ramai-ramai menggeruduk DPRD Indramayu. Sebelumnya mereka dikabarkan mendatangi Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu dan pendopo Indramayu.
Ratusan massa nelayan membawa sejumlah poster berisikan kecaman kepada para pihak berwenang. Tuntutan mereka antara lain meminta pemenuhan atas kebutuhan BBM jenis solar bagi nelayan. Perbaiki proses adminstrasi yang ribet dan berbelit.
Mereka juga menuntut tindak tegas dan adili oknum-oknum yang melakukan pungutan biaya diluar ketentuan alias pungli. “Jangan cekik nelayan dengan aturan,” ujar korlap aksi, Supriyanto lewat selebaran yang dibagikan.
Salah satunya aturan soal penyaluran BBM solar bersubsidi bagi nelayan. Sejatinya, bertujuan untuk meningkatkan produksi perikanan dan menjaga kesejahteraan nelayan. Tapi faktanya jauh dari harapan.
Hal ini lantaran adanya aturan yang kurang tepat. Proses adminstrasi yang sulit dan membebani. Sampai terjadinya pembatasan kuota subsidi BBM solar yang terus mengalami pengurangan.
“Aturan yang berbelit menjadi kendala dan membuat nelayan kecil sulit beraktifitas di laut secara optimal,” ungkapnya.
Supriyanto menambahkan, aksi ini menjadi sirine sekaligus alarm hidup kepada pemerintah untuk menghadirkan solusi atas hak nelayan, sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2026 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Kehadiran massa nelayan disambut Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin didampingi Anggi Nofiah dari Komisi 2 DPRD Indramayu. Syaifuddin mengaku bisa memahami keluhan para nelayan, dan siap menindaklanjuti keluhan mereka
“Persoalan ini akan ditindaklanjuti kepada pemerintah daerah, agar disampaikan ke pemerintah pusat. Karena yang membuat aturan adalah pusat, ” tegasnya. (oet)